London (Antara Bali) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia melakukan sosialisasi Undang-undang tentang Pengampunan Pajak kepada seluruh pejabat dan staf KBRI London, serta Perwakilan Perbankan Indonesia di London.
Sosialisasi yang dilakukan di KBRI London akhir pekan, dipimpin Staf Ahli Menkeu bidang Pengawasan Pajak, Puspita Wulandari, kata Pelaksana Fungsi Ekonomi KBRI London Hastin Dumadi kepada Antara London, Sabtu.
Sosialisasi dilakukan dalam upaya pemerintah mencari pendanaan untuk pembangunan di Indonesia di tengah lesunya perekonomian global.
Sosialisasi UU tersebut di London merupakan langkah awal Ditjen Pajak bersama Himpunan Perbankan Negara (HIMBARA) yang akan melakukan kegiatan sosialisasi UU tersebut kepada para nasabah HIMBARA dan masyarakat Indonesia yang berada di Inggris pada awal bulan September mendatang.
Bagi masyarakat Indonesia di Inggris dapat menghubungi petugas Layanan Konsultasi Perpajakan (LKP) dengan datang ke KBRI atau menghubungi mereka melalui surat elektronik dan telepon.
Untuk London, Layanan Konsultasi Perpajakan akan dilaksanakan sepanjang bulan September dan rencananya akan dilanjutkan lagi pada bulan Desember 2016 dan Maret 2017
Guna mendukung pelaksanaan UU tersebut, Pemerintah juga membuka Layanan Konsultasi Perpajakan di tiga kota yaitu Singapura, Hong Kong, dan London.
Tim Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI juga akan memberikan layanan konsultasi perpajakan di KBRI London mulai 30 Agustus. (WDY)