Denpasar (Antara Bali) - Hadi, seorang eksekutor pembunuhan satu keluarga di Perumahan Kampial Kabupaten Badung Provinsi Bali tahun 2012 hingga saat ini masih buron (DPO) dan belum disidangkan.
Edy Hartaka selaku kuasa hukum terpidana mati, yakni istri Heru Hendriyanto dan Putu Anita Sukra Dewi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, mengatakan bahwa Hadi harus segera ditangkap karena ikut terlibat pembunuhan dan harta milik korban juga ikut dirampas DPO ini.
"Hingga saat ini keberadaan Hadi belum diketahui, sehingga belum bisa disidangkan terkait kasus pembunuhan itu. Sedangkan, dua temannya yang juga sebagai eksekutor pembunuhan sudah disidangkan dengan mendapat vonis hukuman mati," ujar Edy Hartaka.
Ia menuturkan, terpidana mati hanya berencana untuk membunuh salah satu korban I Made Purnabawa (28), namun Hadi justru memiliki ide untuk membunuh istri dan anak Punarbawa yakni Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27) dan Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9), anak perempuan korban.
Selain itu, DPO Hadi juga merampas mobil, laptop dan perhiasan milik korban yang hingga saat ini belum tertangkap.
"Hadi berasal dari Jawa Timur yang juga kelompok dari pembunuhan satu keluarga ini. Padahal terpidana mati ini memerintahkan Hadi untuk membunuh I Made Purnabawa (28)," katanya pula.
Terkait pengamanan sidang peninjauan kembali (PK) yang akan dilanjutkan kembali pekan depan, karena sempat terjadi kemarahan pihak keluarga korban terhadap terpidana pasangan suami istri itu, pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Kapolresta Denpasar untuk menambah personel pengamanan dalam persidangan akan datang.
Kedua terpidana mati itu dibawa menggunakan mobil tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Karangasem menuju Pengadilan Negeri Denpasar, Senin pagi.
Mobil tahanan Kejari Karangasem yang membawa dua terpidana mati itu, dikawal polisi dari Polres Karangasem. (WDY)