Denpasar (Antara Bali) - Pasangan suami-istri, Heru Hendriyanto dan Putu Anita Sukra Dewi yang menjadi terpidana mati atas pembunuhan satu keluarga di Kampial Kabupaten Badung, Bali pada 2012, mengajukan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat.
"Harapan saya ada perubahan dalam putusan, sekarang terpidana mati, berharap besar supaya menjadi seumur hidup," kata Edy Hartaka, kuasa hukum terpidana mati tersebut, di sela-sela mendampingi kliennya di PN Denpasar.
Menurut Edy, kliennya menginginkan supaya hukumannya diringankan karena mereka sudah melakukan yang terbaik dan kejahatan yang dilakukan bukan terorisme. Dengan hukuman menjadi seumur hidup, diharapkan bisa punya waktu untuk membimbing anak mereka.
"Kami menunggu putusan Mahkamah Agung 14 hari setelah pendaftaran ini, baru setelah itu akan sidang," ucap Edy.
Meskipun demikian, pihaknya belum mengetahui waktu pasti sidang PK tersebut. Sidang PK nantinya kemungkinan akan dilangsungkan di PN Denpasar dan pihak Mahkamah Agung yang akan menunjuk hakim PN Denpasar untuk menyidangkan.
Dalam pengajuan permohonan PK tersebut, terpidana Heru dan Putu Anita langsung diterima oleh Panitera Muda Pidana PN Denpasar I Made Sukarta.
Kedua terpidana mati itu sebelumnya dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan Karangasem. Mengendarai satu mobil tahanan Kejari Karangasem, dua terpidana mati ini dikawal dua polisi dari Polres Karangasem, satu petugas Lapas Karangasem dan satu petugas Kejari Karangasem.
Heru dan istrinya berperan sebagai dalang pembunuhan Purnabawa dan keluarganya yang tinggal di perumahan Kampial, Badung. Heru mengajak tiga terdakwa lainnya untuk membunuh korban pada 16 Februari 2012.
Saat itu, satu keluarga yang terdiri dari I Made Purnabawa (28), istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27), dan anak perempuannya Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9) sempat dinyatakan hilang misterius.
Namun, akhirnya terungkap kalau keluarga tersebut dibunuh dan mayatnya dibuang di hutan di Jembrana, sekitar 150 kilometer dari rumah mereka, 20 Februari 2012. (WDY)
Terpidana Mati Pembunuh Satu Keluarga Ajukan PK
Jumat, 29 Juli 2016 14:35 WIB