Batam (Antara Bali) - Tiga warga negara asing penyelundup 163 ribu butir pil ekstasi yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Batam dan diperkuat Pengadilan Tinggi Pekanbaru, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Banding yang diajukan Ong Beng Song (warga negara Singapura), M Sollehuddin dan Azmee (warga negara Malaysia) pada 22 Mei 2014 telah ditolak Pengadilan Tinggi Pekanbaru, kata Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono di Batam, Selasa.
"Kami terima salinan putusan tersebut pada 4 Juni. Intinya  Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperkuat putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam," kata dia.
Terhadap putusan banding tersebut, ketiganya menyatakan kasasi  secara terpisah, kata Cahyono.
Azmee, kata dia, mengajukan kasasi pada 10 Juni 2014, Solehuddin 6 Juni 2014, dan Ong Beng Song menyatakan 16 Juni 2014
  Ketiga orang asing tersebut ditangkap pada 6 Juni 2013 oleh Polda Kepri dibantu oleh tim Mabes Polri di Daan Mogot Jakarta Barat. Sebelum dibawa ke Jakarta, barang tersebut diselundupkan dari Malaysia ke Batam, selanjutnya ke Tanjungpinang, Karimun, kemudian ke Pekanbaru. (M038)
Tiga WNA Ajukan Kasasi Hukuman Mati
Selasa, 17 Juni 2014 19:31 WIB