Jakarta (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tetap
akan menghormati proses hukum di Filipina terkait terpidana mati kasus
narkoba asal negara itu di Indonesia yakni Mary Jane.
"Kita juga melihat bahwa kita sangat menghormati proses hukum yang
ada di Filipina," kata Presiden Jokowi kepada wartawan setelah Peresmian
Pengoperasian Terminal Peti Kemas Kalibaru, Pelabuhan Utama Tanjung
Priok, Selasa.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa Presiden Filipina
Rodrigo Duterte telah mempersilakan Indonesia untuk memproses Mary Jane
sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Jokowi, hal itu sudah ia sampaikan dengan sangat jelas sebelumnya.
Namun ia menegaskan tetap akan menghormati proses hukum yang ada di Filipina.
"Karena masih ada proses di sana," kata Presiden Jokowi.
Jokowi sendiri melihat ada konsistensi Presiden Duterte yang sangat tinggi terhadap pemberantasan narkoba.
"Tidak ada toleransi sehingga beliau menyampaikan menghormati proses
hukum di Indonesia. Itu sudah jelas. Proses hukum di sini sudah jelas,"
kata Jokowi.
Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena kedapatan membawa 2,6 kg heroin pada April 2010.
Selanjutnya pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.
Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus
narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015, Mary Jane
urung diekseskusi karena permintaan Presiden Filipina ketika itu
Benigno Aquino.
Hal itu terjadi menyusul perkembangan bahwa seseorang telah
menyerahkan diri di Filipina dan mengklaim Mary Jane hanya sebagai kurir
narkoba. (WDY)
Jokowi Tetap Hormati Proses Hukum di Filipina Terkait Mary Jane
Selasa, 13 September 2016 12:38 WIB