Denpasar (Antara Bali) - Permohonan peninjauan kembali yang diajukan kedua terpidana mati kasus narkoba yang dikenal dengan sebutan "Bali Nine" atas nama Andrew Chan (31) dan Myuran Sukumaran (33) ditolak untuk yang kedua kalinya.
Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Hasoloan Sianturi, Rabu, mengatakan bahwa berkas permohonan PK kedua terpidana mati tidak bisa dikirimkan ke Mahkamah Agung karena tidak memenuhi syarat formal sehingga dinyatakan ditolak.
Selain itu, alasan tidak diterimanya PK kedua terdakwa "Bali Nine", jelas dia, sudah diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Agung, Kekuasaan Kehakiman, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan dua Surat Edaran MA sebagai dasar penolakan.
Kedua terpidana mati warga negara Australia itu mengajukan PK, Jumat (30/1) lalu. Dalam pengajuan keduanya itu, kedua terpidana mati sudah mendapatkan pelayanan yang luar biasa dari PN Denpasar.
Dalam PK tersebut kedua terpidana meminta MA membatalkan hukuman mati yang sudah ditetapkan.
Selain itu, kedua terpidana mati juga sudah mengajukan grasi ke Presiden. Namun tetap ditolak.(WDY)
PK Kedua Terpidana Mati "Bali Nine" Ditolak
Rabu, 4 Februari 2015 20:52 WIB