Denpasar (Antara Bali) - Lindsay June Sandiford mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui kuasa hukumnya untuk membatalkan vonis hukuman mati bagi wanita yang dijuluki "Ratu Kokain" asal Inggris itu.
"Kami tadi menyerahkan memori kasasi," kata Fadilah Agus selaku Kuasa Hukum Lindsay usah menyerahkan berkas itu di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Pengajuan kasasi itu karena dasar hukum atas vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya itu salah.
Dia menjelaskan, dasar hukum putusan tersebut adalah pasal 6 ayat 2 huruf A Undang Undang Nomor 35 tahun 2009. "Pasal tersebut tidak ada pada Undang Undang itu, coba dicek," ujarnya.
Menurut dia, selain itu penjatuhan hukuman mati tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang tidak ada dalam sistem hukum Indonesia.
"Kami juga menilai majelis hakim dalam perkara itu membuat putusan yang salah karena sama sekali tidak ada pertimbangan yang meringankan, padahal di dalam pasal 197 ayat 1 huruf F Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tersirat putusan tersebut harus memuat hal yang meringankan dan memberatkan," ucapnya.
Hukuman mati itu melanggar hak azasi manusia sehingga pihak pengadilan pada tingkat kasasi (Mahkamah Agung) membatalkan vonis yang jatuhkan terhadap Lindsay. (IGT)