Denpasar (Antara Bali) - Ratu kokain asal Inggris Lindsay June Sandiford menerima jawaban atas pembelaan yang disampaikan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
Hal itu disampaikan terdakwa kasus penyelundupan 4,7 kilogram kokain itu melalui Ezra Karo Karo selaku penasihat hukumnya usai mendengarkan tanggapan JPU Lea Putra Setiawan.
"Setelah kami berunding maka tidak akan mengajukan replik dan bertahan atas pledoi yang telah disampaikan sebelumnya dalam persidangan," kata Ezra.
Sementara itu usai persidangan JPU Setiawan mengatakan, ada empat hal tanggapan atas pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa dalam sidang sebelummnya. "Hal pertama yang kami rasa keberatan terkait latar belakang kesehatan terdakwa yang disampaikan tidak didukung alat bukti lainnya," ujarnya.
Dia mengatakan, pada saat penyidikan sudah disampaikan bahwa yang bersangkutan telah didampingi penasihat hukum dan penerjemah.
"Mengenai alasan yang meringankan terdakwa kami serahkan ke majelis hakim untuk dipertimbangkan," ucapnya.(IGT)