Denpasar (Antara Bali) - "Ratu kokain" warga negara Inggris Lindsay June Sandiford, terdakwa kasus penyelundupan 4,7 kilogram kokain, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, melalui penasehat hukumnya meminta keringanan hukuman.
Ezra Karo Karo, penasehat hukum Lindsay, usai persidangan dengan agenda pembacaan "pledoi" atau pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum, mengatakan, permohonan keringanan hukuman itu didasarkan atas beberapa pertimbangan.
Di antaranya, berdasarkan catatan kesehatan dari salah satu rumah sakit mental di Inggris, Lindsay disebutkan sejak umur lima tahun mengalami depresi dan gangguan mental akibat perceraian orang tuanya.
Kondisi tersebut yang membuat wanita paruh baya tersebut mudah dimanfaatkan oleh kelompok sindikat pengedar narkoba. Berdasarkan keterangan saksi ahli dari Inggris pada persidangan sebelumnya, Lindsay berperan sebagai kurir sindikat, tidak terlibat secara mendalam.
"Apalagi berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya, klien kami dinyatakan melakukan hal itu atas desakan atau tekanan dari sindikat narkoba internasional," ucapnya. (IGT/T007)