Denpasar (Antara Bali) - Warga Inggris terdakwa kasus penyelundupan kokain, Lindsay June Sandiford (kanan) mendengar amar putusan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (22/1). Warga Inggris yang ditangkap pada akhir Mei 2012 karena berupaya menyelundupkan 4,7 Kg kokain itu sebelumnya dituntut hukuman 15 tahun penjara namun majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepadanya. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/nym/2013.


Editor : Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026