Denpasar, 20/12 (ANTARA) - Rachel Lisa Dougall, warga Inggris terdakwa kasus dugaan penyelundupan kokain, divonis hukuman satu tahun penjara karena hanya terbukti melanggar pasal 131 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengetahui tapi tidak melapor.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, Rachel yang mengenakan kemeja putih tampak tenang saat mendengarkan Ketua Majelis Hakim Jhon Tony Hutauruk membacakan putusannya.
"Terdakwa terbukti sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika kepada pihak yang berwajib," kata majelis hakim.
Menurut dia beberapa pertimbangan meringankan di antaranya terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, belum pernah dihukum, dan terdakwa seorang Ibu yang memiliki anak balita.
Vonis ringan yang dijatuhkan hakim itu tentunya secara tidak langsung telah membebaskan tuduhan Lindsay June Sandiford, terdakwa lain, yang menyebut wanita berambut pendek asal Inggris itu sebagai salah satu otak penyelundupan 4,7 Kg kokain ke Bali.
Menanggapi putusan ini, Rachel dan kuasa hukumnya langsung menerima dan tak akan mengajukan banding. Seusai sidang Rachel tak bisa menahan tawa meluapkan kegembiraannya mendapat hukuman yang sangat ringan.(IGT)
Rachel Divonis Ringan Satu Tahun Penjara
Kamis, 20 Desember 2012 17:04 WIB