Denpasar (Antara Bali) - Warga Inggris terdakwa kasus penyelundupan narkoba, Lindsay June Sandiford, terancam didakwa membawa narkotika golongan satu tanpa izin sehingga terancam hukuman mati.
Wanita yang dijuluki ratu kokain Inggris itu mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lie Putra Setiawan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Pada persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan itu, Lindsay tak didampingi kuasa hukum padahal telah diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim Amser Simanjutak untuk menunjuknya. Warga Inggris itu memilih didampingi oleh petugas penerjemah selama sidang berlangsung.
"Saya sudah beri kesempatan seminggu untuk menunjuk pengacara, jika belum ada kita tetap lanjutkan sidang, dan jika sampai minggu depan belum ada pengacara maka kita yang akan menunjuk pengacara untuk mendampingi terdakwa," ujar Amser kepada Lindsay.
Setelah diberi penjelasan, Lindsay pun bersedia untuk melanjutkan sidang. Dalam dakwaannya, JPU menjerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis sesuai Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram dan terancam hukuman maksimal mati," kata JPU.(IGT/T007)