Denpasar (Antara Bali) - David James Taylor (43), warga asal Inggris yang terjerat kasus pembunuhan anggota polisi Aipda Wayan Sudarsa (53) di Pantai Kuta, tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Haposan Sihombing selaku kuasa hukum terdakwa David Taylor usai persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, menegaskan kliennya tidak mengajukan upaya hukum itu, karena mengakui segala perbuatannya.
"Klien kami sangat menyesali perbuatannya, karena tidak menyangka hal ini bisa terjadi, dan merasa sedih akibat perbuatannya seluruh anggota keluarga korban merasa kehilangan sosok Wayan Sudarsa," ujar Haposan Sihombing.
Ia menjelaskan, kliennya tidak menyadari apa yang telah dilakukannya terhadap korban, karena saat kejadian berlangsung dirinya seperti bermimpi akibat meminum bir itu.
Akibat perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa David James Taylor dengan pasal Alternatif yakni Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Setelah mendengar dakwaan jaksa ini, klien kami tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya lagi.
Namun, dalam sidang itu terdakwa David Taylor memohon keringanan hukuman dihadapan hakim, karena dirinya menyesali apa yang telah dilakukannya dan mengakui segala perbuatannya.
Untuk fakta-fakta dipersidangan pekan depan yang menghadirkan saksi-saksi, kata Haposan, kliennya akan menyampaikan bantahan dan pembelaanya saat persidangan yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa.
"Klie kami dalam sidang tadi memahami segala dakwaan yang diberikan jaksa dalam persidangan," ujar Haposan.(WDY)