Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menilai vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada warga negara Inggris Lindsay June Sandiford karena kedapatan menyelundupkan kokain seberat 4,7 kilogram ke Pulau Dewata sebagai keputusan adil.
"Kita harus menghormati keputusan hakim itu, mereka pasti sudah mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya mengenai sebab akibat dan dampak dari kejahatan narkotika itu," katanya usai menghadiri Rapat Evaluasi Program Bali Mandara Semester II/2012, di Denpasar, Rabu.
Mantan Kapolda Bali ini berpandangan dampak dari penyalahgunaan narkotika itu cukup besar, termasuk dari sisi perdagangannya. "Siapapun yang berada di suatu negara harus mengikuti sistem hukum di negara itu. Itulah sistem kita," ujarnya.
Menurut dia, jika keputusan itu diprotes karena dinilai memberatkan seharusnya tetap dihormati karena memang wajib mengikuti proses hukum yang berlaku di suatu negara.
"Di mana pun itu. Kalau kita berada di negara lain juga harus mengikuti proses hukum di sana," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai Amser Simanjuntak pada Selasa (22/1) lalu menjatuhkan vonis mati kepada Lindsay karena terbukti menyelundupkan 4,7 kilogram kokain melalui Bandar Udara Ngurah Rai.(LHS/IGT)
Vonis Mati Lindsay Keputusan Adil
Rabu, 23 Januari 2013 15:02 WIB