Denpasar (Antara Bali) - Dinas Pendapatan Provinsi Bali menargetkan perolehan dari sektor retribusi jasa usaha untuk 2016 dapat meningkat menjadi lima persen dari total realisasi pendapatan asli daerah.
"Retribusi selama ini baru menyumbang 1,8 persen. Kami ingin menggeser menjadi lima persen. Kalau PAD bisa terealisasi Rp3,5 triliun, artinya pendapatan retribusi menjadi sekitar Rp175 miliar," kata Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali I Made Santha, di Denpasar, Minggu.
Untuk meningkatkan sumbangan retribusi tersebut, ucap dia, di antaranya dilakukan lewat penyesuaian besaran tarif retribusi yang sudah berlaku selama ini. Hal itu memungkinkan karena saat ini sedang dibahas Ranperda tentang Perubahan Retribusi Jasa Usaha.
Dia mencontohkan retribusi untuk foto "pre-wedding" yang dilakukan di Monumen Perjuangan Rakyat Bali dan di Taman Budaya Denpasar.
"Misalnya nanti retribusi untuk foto pre-wedding bagi kalangan domestik menjadi Rp500 ribu dan untuk orang asing menjadi Rp1 juta. Sebelumnya kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak `event organizer` yang menangani acara pernikahan, dan besaran tersebut sudah dinilai ideal," ucapnya.
Di sisi lain, Santha juga merancang untuk menggarap sekitar 115 objek retribusi baru. Salah satunya pengenaan retribusi untuk pemasangan billboard reklame.
"Selama ini, pemasangan papan reklame yang besar-besar itu baru terkena pajak reklame dari pemerintah kabupaten/kota.
Sedangkan retribusi atas penggunaan tempatnya itu belum ada yang memungut," ujar mantan Asisten III Pemprov Bali itu.
Sumber retribusi lainnya, tambah Santha, juga disumbang dari pesanggrahan perwakilan Pemprov Bali yang berada di DKI Jakarta.
"Kalau semua pihak mendorong, suatu saat juga bisa dibangun penginapan milik pemprov, baik yang kelas melati dan bintang," ucapnya.
Sebelumnya Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam sidang paripurna DPRD Bali belum lama ini mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi jasa Usaha.
Menurut Pastika, usaha perluasan objek pendapatan dan peninjauan tarif dalam raperda tersebut dilandasi oleh adanya UU Nomor 28 tahun 2009 yang menyatakan adanya kewenangan bagi daerah untuk menambah objek retribusi jasa usaha.
Selain itu dalam pasal 155 undang-undang tersebut juga dinyatakan tarif dari retribusi tersebut dapat ditinjau kembali setiap tiga tahun sekali.
Dalam ranperda tersebut terdapat beberapa perluasan objek dan peningkatan tarif khususnya pada kekayaan daerah, tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa, penjualan produksi usaha daerah serta tempat rekreasi dan olahraga. (WDY)