Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali akan mengkaji kembali rencana untuk mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Bali Mandara ke Jaminan Kesehatan Nasional, di tengah desakan masyarakat yang tidak menginginkan upaya integrasi tersebut.
"Rakyat kita masih menghendaki JKBM, dokter, pihak rumah sakit, dan pasien pun masih menghendaki JKBM. Tetapi ini (integrasi ke JKN-red) `kan ada undang-undang dan kalau saya tabrak itu, nanti kita melanggar," kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam rapat kerja bersama DPRD Bali, di Denpasar, Senin.
Pastika mengakui masih dilema dengan keharusan mengintegrasikan JKBM ke JKN pada 2017 karena pemerintah daerah dan rakyat masih menghendaki JKBM tetap ada. Oleh karena itu, dia juga akan minta pendapat dari pemerintah pusat supaya ada bukti hitam di atas putih.
"Kalau ada komitmen bersama dengan Dewan, saya setuju saja. Tetapi apakah (tetap dengan JKBM-red) masuk dalam diskresi karena kalau diskresi itu tidak boleh bertentangan dengan UU. Jadi, mari kita rundingkan," katanya.
Di sisi lain, ujar Pastika, keluhan atas pelaksanaan JKN sangat banyak dan sudah pula disampaikan pada jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Memang menerapkan satu kebijakan yang begini drastis ini tidak mudah. Jangankan BPJS yang semua rumah sakit bisa dan dokter swasta juga bisa. Dulu JKBM yang hanya untuk puskesmas dan RS pemerintah itu babak belur. Tidak sederhana, sampai setahun masih belum beres," ucapnya.
Pastika mengungkapkan ide JKBM sudah 2009, tetapi baru bisa dilaksanakan mulai 1 Januari 2010, itupun awal-awalnya banyak yang menyalahkan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Partha mengatakan jikapun JKBM harus diintegrasikan ke JKN, dia berharap agar Bali yang paling terakhir mengintegrasikan program jaminan kesehatan daerahnya dibandingkan provinsi lainnya.
"Apalagi kita belum memiliki data yang pas siapa yang harus ditanggung, terutama mereka yang masuk dalam kelompok tidak berdaya, tetapi di sisi lain tidak termasuk dalam KK miskin," ucapnya.
Menurut Partha, untuk JKN rentang kendalinya juga sangat banyak ketika ada masalah, belum lagi persoalan tidak ada kamar sehingga seringkali pasien harus naik kelas dan menyebabkan bayar lagi, serta persoalan lainnya di lapangan. (WDY)
Pemprov Bali Kaji Kembali Soal Integrasi JKBM
Senin, 18 Juli 2016 16:20 WIB