Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, menggelar bimbingan teknik penyusunan neraca barang milik daerah itu melibatkan 159 peserta pegawai negeri sipil utusan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di wilayah setempat.
Sekertaris Daerah Kabupaten Badung, Kompyang R. Swandika yang membuka acara bimbingan teknik di Mangupura, Senin, menyatakan upaya ini dilakukan untuk penyeragaman pengelolaan aset daerah yang menjadi tolak ukur keberhasilan pemerintah dalam mensejahterakan rakyat.
"Bimbingan Teknis penyusuanan barang milik daerah yang dilaksanakan ini sebagai upaya untuk menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Kompyang R. Swandika.
Dalam sambutannya, Kompyang R. Swandika menyampaikan ucapan terima kasih kepada para peserta pelatihan dan Tim Perwakilan BPKP Provinsi Bali, karena memberikan kontribusi yang besar dalam upaya pembenahan pengelolaan aset di Pemerintah Kabupaten Badung.
"Bimbingan teknis bertujuan menguatkan neraca barang daerah agar lebih akurat dan akuntabel melalui sistem pengelolaan yang berbasis teknologi informasi," katanya
Dengan adanya upaya tersebut, Kompyang mengharapkan hasil akhir kegiatan itu dapat memberikan laporan barang milik daerah lebih baik dari tahun sebelumnya.
Selain itu, bimbingan teknis ini, dilaksanakan dalam rangka perbaikan pengelolaan penyusunan neraca barang milik daerah untuk menindaklanjuti temuan hasil audit BPK RI Tahun 2015 dan untuk mempertahankan opini WTP yang telah diraih Kabupaten Badung.
Kabag Perlengkapan dan Aset Daerah Kabupaten Badung I Wayan Puja menambahkan, pelaksanaan kegiatan bimbingan teknik itu berbasis akrual yang dilaksanakan untuk mewujudkan pelaksanaan penyusunan neraca barang milik daerah pada masing-masing SKPD di Pemkab Badung.
"Kegiatan ini berpedoman pada peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2001 tentang Penerapan stardar akuntasi Pemerintah berbbasis akrual, penatausahaan BMD untuk dapat memberikan data yang lengkap dan akuruat," ujarnya.
Pengelolaan aset daerah harus memenuhi prinsip-prinsip dan asas yang baik, salah satu asas dalam pengelolaan barang milik daerah yang harus dipenuhi adalah transparansi, agar masyarakat dapat mengetahui tentang penggunaan dan pemanfaatan aset oleh pemerintah.
Selain itu, patuh pada asas akuntabilitas yaitu penggunaan dan pemanfaatan aset dapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat bagi rakyat. (WDY)