Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami motif
dugaan pemberian suap kepada anggota DPR RI I Putu Sudiartana karena
dugaan tindak pidana korupsi yang dikasuskan melampaui tugas dan fungsi
pokoknya sebagai anggota Komisi III.
"Kami mendalami mengapa
kepala dinas dan pengusaha menyerahkan uang itu kepada yang bersangkutan
(Putu)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief dalam konferensi pers di
Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam.
KPK telah menetapkan lima
tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait rencana pembangunan 12
proyek ruas jalan di Sumatera Barat yang melibatkan Sudiartana.
Kelimanya adalah anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu
Sudiartana, NOP selaku staf pribadi Putu di Komisi III, SHM yang diduga
perantara, seorang pengusaha berinisial YA, serta Kepala Dinas Prasarana
Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
bernama Suprapto.
Penetapan Putu sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proyek ruas
jalan senilai Rp300 miliar agar dibiayai lewat APBN-P 2016 tersebut
"melampaui" ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi III DPR RI yang
sejatinya mencakup hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Proyek ruas jalan termasuk dalam cakupan kerja Komisi V DPR RI yang
memiliki ruang lingkup dan pasangan kerja bidang infranstruktur dan
perhubungan.
Sudiartana sendiri diamankan saat KPK melakukan OTT
pada Selasa (28/6) pukul 21.00 WIB di Kompleks DPR RI di Ulujami,
Jakarta Selatan.
Sudiartana ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan
disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur mengenai pegawai negeri sipil atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut
diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan
karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya
yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan hukuman maksimal 20 tahun
penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
KPK juga telah menyegel ruang kerja Sudiartana di Ruang 0906 Lantai 9 Gedung Nusantara I Kompleks DPR, Jakarta.
Anggota legislatif yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum
(Wabendum) DPP Partai Demokrat tersebut diduga terlibat dalam suap
senilai Rp500 juta yang diberikan melalui tiga kali transfer ke tiga
rekening berbeda, salah satunya ke rekeningnya sendiri.
Dari bukti transfer yang dijadikan barang bukti oleh KPK, transaksi
pertama sebesar Rp150 juta, kedua sebanyak Rp300 juta, dan terakhir Rp50
juta. KPK juga masih mendalami commitment fee yang dijanjikan kepada
Putu.
Diduga uang itu diberikan untuk memuluskan pengesahan anggaran
proyek pembangunan ruas jalan di Sumbar dengan nilai proyek Rp300 miliar
agar didanai APBN-P 2016.(WDY)
KPK Dalami Motif Pemberian Suap Putu Sudiartana
Kamis, 30 Juni 2016 8:51 WIB