"Betul, nanti tunggu konpers (konferensi pers, Red)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Namun Agus tidak menjelaskan identitas maupun dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota DPR tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota DPR itu masuk dalam Komisi III.
Ia diamankan bersama tiga orang lain di tiga lokasi pada Selasa (28/6).
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status orang yang diamankan dalam OTT tersebut. (WDY)
Pewarta: Pewarta: Desca Lidya Natalia: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026