Denpasar (Antara Bali) - I Ketut Resep (23), terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial WS (12) dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp60 juta, subsider empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Ketua Majelis Hakim Purnami di Pengadilan Negeri Denpasar.
Vonis majelis hakim itu, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut embilan tahun penjara dan denda Rp60 juta, subsider empat bulan kurungan.
Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa perbuatan terdakwa dilaporkan orang tua korban pada 18 Januari 2016 ke polisi, karena melakukan aksi bejat terhadap korban di dalam kamar kos teman terdakwa Made di Desa Abiansemal, Badung, Bali.
Perbuatan bejat terdakwa dilakukan pada 16 Januari 2016, Pukul 14.00 Wita, saat saksi tetangga korban Dinda melihat korban WS menangis di dalam kamar kos teman terdakwa.
Saat ditanya saksi Dinda, korban mengaku disetubuhi terdakwa. Usai melakukan aksi bejatnya, terdakwa kabur dan tetangga korban melaporkan kejadian itu ke orang tua korban. Selanjutnya, melapor kejadian itu ke kantor polisi.
Kemudian, polisi berhasil menangkap terdakwa dan berdasarkan pengakuan Ketut Resep mengaku telah mencabuli korban sebanyak lima kali.
Korban dirayu pelaku untuk diajak melakukan layaknya hubungan suami istri itu dengan iming-iming uang Rp20.000. Namun, korban sempat menolak, namun terdakwa tetap memaksa pelaku sehingga terjadi aksi pencabulan itu.
Terdakwa mengaku, pertama kali melakukan aksi bejatnya itu di Kamar Hotel di Kawasan Abiansemal hingga tiga kali dan aksi bejat terdakwa kembali dilakukan di kamar kos temannya Made sebanyak dua kali. (WDY)
Terdakwa Pencabulan Anak Dihukum Sembilan Tahun
Rabu, 29 Juni 2016 6:23 WIB