Denpasar (Antara Bali) - Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Provinsi Bali mengukuhkan struktur kepengurusan yang bekerja melalui sinergitas dan koordinasi guna mendorong akses keuangan dan pemberdayaan UMKM.
"TPAKD ini akan membantu ekonomi masyarakat desa dan pelosok untuk mewujudkan kesejahteraan karena di desa UMKM masih minim modal," kata Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta usai pengukuhan TPAKD Bali di Taman Budaya Denpasar, Senin.
Menurut dia, setelah dibentuk di tingkat provinsi, TPAKD akan dibentuk secara bertahap di setiap kabupaten/kota di Pulau Dewata.
Duduk dalam struktur tim tersebut yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Bali sebagai pengarah, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Kepala OJK dan Kepala Bank Indonesia Perwakilan Bali selaku koordinator.
Asisten II Sekretariat Daerah dan Direkutur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Bali selaku sekretaris dan anggotanya terdiri dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD), BPS, akademisi, asosiasi, lembaga jasa keuangan dan instansi terkait lainnya.
Selain itu TPAKD Bali memiliki dua kelompok kerja yakni sektor jasa keuangan yang terdiri dari kelompok kerja perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.
Serta Kelompok kerja sektor usaha yang terdiri dari kelompok kerja pertanian dan ketahanan pangan, pariwisata dan industri kreatif, pedagang kecil dan eceran serta sektor usaha lain.
Struktur tersebut telah dituangkan ke dalam Surat Keputusan Gubernur Bali bernomor 1073/10-D/KH/2016 pada 31 Maret 2016.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Zulmi menjelaskan bahwa program kerja telah disusun di antaranya terkait ketahanan pangan melalui program asuransi usaha tani dan asuransi usaha ternak sapi, akselerasi program pembangunan 100 desa wisata, penyaluran kredita usaha rakyat UMKM serta peningkatan literasi keuangan masyarakat.
Dengan dibentuknya TPAKD itu maka diharapkan akses keuangan kepada pelaku usaha di Bali dapat lebih diimplementasikan salah satunya dengan pemberian kemudahan dalam memperoleh kredit.
"Bagi usaha mereka yang sebenarnya sangat layak tetapi belum mendapatkan akses keuangan (bankable) maka akan diberikan kemudahan misalnya tidak perlu agunan," katanya sembari menambahkan akan mengintensifkan sosialisasi dan literasi kepada masyarakat terkait keberadaan TPAKD.
Dalam pengukuhan tersebut turut dihadiri Anggota Dewan Komisioner OJK, Kusumaningtuti S Soetiono, Kepala Perwakilan BI Bali, Dewi Setyowati, serta sejumlah jajaran SKPD Pemprov Bali, kalangan perbankan dan instansi terkait lainnya. (WDY)