Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali Wayan Gunawan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bangli dan pemerintah provinsi untuk menegakkan aturan penambangan galian C agar tidak mengancam keberadaan kawasan "Geopark" Batur yang menjadi kebanggaan bangsa Indonesia.
"Saya minta Pemkab Bangli dan Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan pengawasan secara ketat aktivitas masyarakat melakukan penambangan galian C di kawasan `Geopark` Batur, karena dikhawatirkan akan mengancam wilayah tersebut," kata Gunawan di Denpasar, Selasa.
Menurut anggota Komisi I DPRD Bali itu, jika tidak diawasi kegiatan penambangan galian C itu, maka akan mengancam keselamatan dari "Geopark" atau taman bumi tersebut, bahkan bisa status itu sewaktu-waktu dicabut pihak UNESCO bila kondisinya tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
"Oleh karena itu agar kebanggaan bangsa Indonesia memiliki Geopark Batur tetap bisa dipertahankan, maka perlu ada upaya penyelamatan lingkungan sekitarnya, yakni dengan mengawasi aktivitas penambangan galian C di dekat kawasan tersebut," ucap politikus asal Kintamani, Kabupaten Bangli ini.
Gunawan mengatakan untuk mendapatkan status dan ditetapkan sebagai Geopark dari UNESCO cukup berat kreterianya. Oleh karena itu perlu semua pihak sadar akan kebesaran alam untuk bersama-sama menjaganya agar tetap lestari.
"Geopark tersebut juga salah satu menjadi destinasi pariwisata Indonesia, khususnya di Bali. Wisatawan sangat tertarik untuk melihat pemandangan alam taman bumi tersebut. Apalagi lokasinya seakan menyatu dengan Gunung Batur yang bisa dilihat dari atas (objek wisata Penelokan)," ujarnya.
Ia mengatakan keberadaan Geopark akhir-akhir ini mulai nampak terancam, sebab aktivitas penambangan galian C semakin dekat dengan kawasan taman bumi tersebut.
"Pemerintah daerah harus tegas membatasi kegiatan penambangan galian C. Memang perlu juga dicarikan jalan keluar, sebab masyarakat setempat juga mengandalkan mata pencaharian dari hasil penambangan galian C," ucapnya.
Namun demikian, kata dia, sinergi pemerintah daerah dan kesadaran masyarakat harus ditumbuhkan dalam menjaga lingkungan alam tersebut, sehingga potensi alam itu tetap lestari, sehingga warga setempat bisa mendapatkan penghasilan dari sektor pariwisata untuk kehidupannya.
"Geopark" merupakan sebuah kawasan atau situs warisan geologi (geological heritages) yang mempunyai nilai ekologi dan warisan budaya (cultural heritages) dan berfungsi sebagai daerah konservasi, edukasi dan sustainable development. Geopark ditetapkan dalam sidang Global Geoparks Network (GGN), sebuah badan bentukan UNESCO yang dilaksanakan dua tahun sekali.
Gunung Batur merupakan gunung berapi aktif yang terletak di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, Indonesia. Gunung Batur dengan ketinggian 1.717 meter dpl ini memiliki kaldera yang sangat besar dan indah.
Kaldera Gunung Batur ini terbentuk akibat dua letusan besar yang terjadi pada 29.300 dan 20.150 tahun yang lalu. Di tengah kalderanya terdapat Danau Batur berbentuk bulan sabit. Danau Batur ini berukuran panjangnya sekitar 7,5 km dan lebar maksimum 2,5 km dengan kelilingnya mencapai 22 km dan luasnya sekitar 16 km2. (WDY)
Anggota DPRD Minta Pemerintah Selamatkan "Geopark" Batur
Selasa, 31 Mei 2016 10:47 WIB