Singaraja (Antara Bali) - Personel Kepolisian Resor Buleleng, Jumat sekitar pukul 12.00 Wita, menangkap empat warga Lingkungan Kebon Sari, Kelurahan Kampung Baru, Singaraja, karena bermain judi kartu "Ceki".
Kabag Bina Mitra Polres Buleleng Kompol Nyoman Sukasena penangkapan yang dipimpin Kanit I (Buru Sergap) Satreskrim Iptu Ketut Adnyana Tunggal Jaya itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan masyarakat setempat bahwa rumah Nengah Gunarsa (60) sering digunakan tempat berjudi.
Selain mengamankan Gunarsa, tiga warga lainnya yang juga dibawa ke kantor polisi adalah, Gede Adnyana (33), Made Suwandi (48), dan Ronny (24).
Selain empat orang pemain judi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang digunakan sebagai taruhan sebesar Rp9.000, tiga kotak kartu Ceki, dan sebuah meja bundar yang digunakan sebagai alas.
"Masih dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keempat warga yang diamankan. Keempatnya tidak bisa mengelak dari sergapan petugas yang berpakaian preman saat penangkapan berlangsung," ujar Sukasena.
Dikatakan, laporan serta informasi tersebut sudah diterima oleh pihak kepolisian beberapa hari sebelum sejumlah anggota Buser melakukan penyergapan.
Setelah menerjunkan anggota dari Satuan Intelijen Polres Buleleng, kata Sukasena, laporan serta informasi dari masyarakat ternyata benar.
Menurutnya, keempat warga yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian karena bukti awal sudah menguatkan.
"Awalnya keempat tersangka sempat menyangkal dan akhirnya mengaku setelah anggota Buser menemukan uang taruhan yang berada di bawah meja," kata Sukasena.
Dikatakan, permainan kartu Ceki tidak akan bermasalah jika keempat orang tersebut tidak menggunakan uang sebagai taruhan karena itu sudah termasuk perjudian yang menjadi salah satu penyakit dalam masyarakat.(*)