Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Ranperda tentang Pramuwisata.
Pastika dalam sidang paripurna tersebut, di Denpasar, Kamis, mengatakan dalam raperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan akan mengatur tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, manajemen kebutuhan lalu lintas, serta penyelenggaraan angkutan.
"Kami harapkan dengan perda tersebut nantinya bisa dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan lalu lintas serta sebagai penyelaras kebijakan pembangunan transportasi di Bali," ucapnya.
Orang nomor satu di Bali ini juga mengungkap latar belakang diusulkannya raperda tersebut. Menurut dia, lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi sosial. Oleh karena itul, ranperda ini dipandang perlu dikembangkan untuk mewujudkan keamanan, ketertiban dan kelancaran mobilitas orang, barang dan jasa.
"Permasalahan lalu lintas sangat banyak, sehingga jika tidak segera kita tangani akan menyebabkan kesemrawutan kelak," ucapnya.
Sementara itu, dalam Ranperda Pramuwisata merupakan antisipasi terhadap permasalahan pramuwisata dewasa ini yaitu kurang pahamnya SDM dalam memberikan informasi yang berkualitas untuk wisatawan.
"Sebenarnya seorang pramuwisata adalah sebagai garda depan dalam penyaluran informasi bagi wisawatan yang datang ke Bali, profesi ini memerlukan pengaturan dan ketentuan yang jelas sebagai landasan dalam melaksanakan tugasnya," ujar Pastika.
Meskipun sebelumnya sudah tertuang dalam Perda Nomor 5 tahun 2008, namun dia memandang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan karena tidak mengakomodasi pengaturan sumber daya pramuwisata.
Dalam kesempatan itu, Pastika juga berharap melalui ranperda ini bisa dijadikan payung dalam mengatur, membina dan mengawasi pramuwisata. Jika raperda bisa dijadikan perda maka keberadaan pramuwisata ilegal bisa semakin ditekan.
"Kita berkewajiban menjadikan sektor pariwisata untuk terus berkembang dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan kelestarian budaya kita, apalagi pemerintah mempunyai program mendatangkan 20 juta wisatawan ke Indonesia, dan raperda ini adalah salah satu wujud komitmen kita untuk mengantisipasi perkembangan terutama di sektor SDM," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama, sependapat dengan Gubernur Bali terkait dengan keamanan dan ketertiban lalu lintas adalah yang utama, sehingga dibutuhkan manajemen lalu lintas dan payung hukum yang jelas.
Sedangkan mengenai pramuwisata, dia juga sependapat jika kualitas para pemandu wisata di Bali perlu ditingkatkan, apalagi mereka sebagai garda depan dalam pemberian informasi bagi wisatawan. "Sehingga informasi yang valid dan berkualitas apalagi tentang adat dan budaya Bali sangat diperlukan," kata Adi Wiryatama. (WDY)
Gubernur Bali Ajukan Dua Rancangan Perda
Kamis, 12 Mei 2016 17:07 WIB