Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk menggali potensi pendapatan baru agar bisa memperluas ruang fiskal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah pemerintah provinsi setempat.
"Tiga regulasi ini nantinya diharapkan bisa memperluas ruang fiskal APBD Bali yang selama ini pendapatannya berkutat pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," kata Koster dalam Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin.
Tiga ranperda untuk menggali potensi pendapatan baru yakni Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung dan Ranperda tentang Labelisasi Barang hasil usaha Krama Bali dengan Branding Bali.
"Jika terus-menerus hanya menggantungkan PAD dari pajak kendaraan, pendapatan Pemprov Bali tidak akan bisa naik signifikan," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Koster setujui Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilu 2024
Selain itu, menggantungkan sumber pendapatan dari pajak kendaraan juga kurang sehat bagi lingkungan karena semakin banyak kendaraan, maka polusi udara juga kian meningkat.
"Lagipula, saat ini kita juga tengah mendorong pemanfaatan kendaraan listrik berbasis baterai. Oleh karena itu, kita harus kreatif mencari sumber pandapatan baru yang selama ini belum digarap," ujarnya.
Secara terperinci, mantan anggota DPR RI tiga periode ini memberi penjelasan tentang tiga Ranperda dimaksud.
Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali ini merupakan tindak lanjut Perda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Pembentukan perusahaan umum daerah tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan kepariwisataan Bali yang dinamis dan berkelanjutan.
Penyelenggaraan Kepariwisataan digital ini memiliki tujuan meningkatkan kualitas pelayanan pariwisata di Bali dan menangkap peluang bisnis digitalisasi yang menjanjikan
Berikutnya, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung dibutuhkan agar kawasan itu dapat dikelola secara profesional.
Baca juga: Raja IX Denpasar minta RUU Masyarakat Hukum Adat segera disahkan
Saat ini, menurut Koster, belum ada kawasan destinasi pariwisata yang menjadi milik Pemprov Bali. Kawasan Pusat Kebudayaan Bali yang dibangun di atas lahan 300 hektare ini nantinya akan menjadi satu-satunya destinasi wisata milik Pemprov Bali.
"Nilai ekonominya sudah dihitung, ini momentum yang baik bagi kita untuk memiliki sebuah kawasan destinasi wisata di lokasi yang sangat strategis," ujarnya.
Pengelolaan kawasan ini nantinya membutuhkan satu badan usaha perseroan agar dapat memberi manfaat bagi kesejahteran masyarakat Bali.
Sementara Ranperda tentang Labelisasi Barang hasil usaha Krama Bali dengan Branding Bali dibutuhkan untuk menjamin kualitas produk yang diekspor melalui Bali karena selama ini, banyak daerah yang menjadikan Bali sebagai pintu ekspor.
Jika standarisasi dan sertifikasi produknya tidak dikelola, ia khawatir hal itu akan mempengaruhi citra Bali. Selain itu, ketentuan standarisasi dan sertifikasi produk ekspor akan menjadi sumber pendapatan bagi Pulau Dewata.
Dalam kesempatan itu, Koster juga menyampaikan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 dan Ranperda tentang Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bali menjadi Perusahaan Umum Daerah Bali.