Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Mangku Pastika mengajukan dua rancangan peraturan daerah baru kepada dewan, yaitu raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, pada sidang paripurna DPRD Bali, Senin.

Gubernur Mangku Pastika mengatakan, penyampaian kedua Raperda ini merupakan wujud komitmen Pemprov Bali untuk selalu menata kinerja pemerintahan, optimalisasi tugas-tugas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sebagai implementasi prinsip pemerintahan yang baik (good governance).

Penyusunan Raperda RPT, kata Gubernur Bali, mengacu pada Undang-Undanag (UU) Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi dan Daerah. Dalam Pasal 141 UU tersebut, dinyatakan jenis RPT adalah Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Dikatakannya, yang menjadi kewenangan dan ada jasa nyata pada pemprov adalah Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Ia mengatakan, latar belakang dan pokok-pokok pikiran pembentukan kedua Raperda terdiri atas tiga landasan, yaitu secara filosofis  dibentuk sesuai falsafah negara, didasarkan pada asas utilitas atau manfaat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

Kedua, secara sosiologis, pembentukannya didasarkan pada kondisi dan potensi obyektif serta kekhasan daerah Bali, dan Ketiga, secara yuridis.     

Menurut Mangku Pastika, penyusunannya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berkaitan dengan Raperda OTPD, Gubernur Mangku Pastika menyampaikan bahwa secara garis besar terdapat tujuh elemen utama yang membentuk Pemerintah Daerah, yaitu adanya urusan otonomi, kelembagaan, sumber daya aparatur, sumber-sumber keuangan, unsur perwakilan, manajemen pelayanan umum, dan pengawasan.

Mangku Pastika mengatakan, dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemprov tersebut dituntut adanya kemampuan daerah yang tidak terlepas dari pengaruh berbagai faktor pendukung, di antaranya faktor manusia, faktor organisasi dan manajemen, faktor keuangan, dan faktor peralatan.

Adanya perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan daerah, kata Gubernur Mangku Pastika, maka di Provinsi Bali perlu diikuti dengan penataan kembali organisasi perangkat daerah yang, meliputi perubahan unit organisasi, penggabungan organisasi yang sudah ada, penghapusan unit-unit yang sudah ada, dan perubahan bentuk unit-unit yang sudah ada.

Gubernur mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Bali yang saat ini mengacu pada Perda 2/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah yang sudah lebih dari dua tahun, ditemukan permasalahan yang mengarah pada kurang efektifnya kinerja organisasi perangkat daerah yang ada, yang mempengaruhi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah disebabkan adanya duplikasi program dan kegiatan.

Di samping itu, penetapan PP 6/2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri 46/2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Permendagri 20/2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di daerah, juga menuntut Pemprov Bali harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi perangkat daerah yang ada.

"Sebagai tindak lanjut evaluasi tersebut, maka penataan organisasi menjadi upaya untuk mendorong terselenggaranya tugas pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan secara efektif dan efisien, serta memantapkan implementasi reformasi birokrasi, sejalan visi dan misi Pemprov saat ini," katanya.

Dikatakan, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Bali berdasarkan Perda 2/2008 yang berlaku saat ini, yang terdiri atas Sekretariat Daerah, meliputi tiga asisten dan sembilan biro, sekretariat DPRD, inspektorat, Bappeda, enam belas dinas daerah,

Sedangkan lembaga teknis daerah yang meliputi delapan badan, Satpol PP, dua rumah sakit, serta dua kantor dan lembaga Lain meliputi pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi dan sekretariat pelayanan perizinan terpadu diusulkan diubah menjadi sekretariat daerah meliputi tiga asisten dan sembilan biro, sekretariat DPRD, inspektorat, Bappeda, enam belas dinas daerah.

Lembaga teknis daerah meliputi delapan badan, Satpol PP, dua rumah sakit, dan kantor perwakilan, serta lembaga lain, meliputi sekretariat pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi, badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), dan sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.

Gubernur menjelaskan, dalam upaya memantapkan substansi kedua Raperda, secara internal telah dilakukan beberapa kali pembahasan oleh Tim Prolegda melibatkan instansi terkait dan Kelompok Ahli Bidang Hukum Pemprov Bali.

Gubernur berharap, anggota dewan untuk memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda ini, baik dalam substansi/materi muatannya maupun secara teknis yuridis-penormaannya, sehingga nantinya benar-benar bersifat komprehensif untuk dapat diterima dan ditaati masyarakat.

"Kami berharap agar Raperda ini dapat dibahas dalam sidang dewan pada rapat paripurna kesatu, masa persidangan pertama tahun 2011 ini, sesuai mekanisme dan prosedur berlaku, untuk mendapatkan persetujuan bersama dan pada akhirnya dapat ditetapkan bersama," katanya.

Pada sidang paripurna tersebut hadir pula wakil Gubernur Bali Anak Agung Puspayoga serta keempat Wakil Ketua DPRD Bali serta undangan lainnya.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026