Kuta (Antara Bali) - Kiki Risky, seorang mantan manajer hotel melakukan serangkaian aksi penipuan sehingga terpaksa ditahan di Mapolsek Kuta, Kabupaten Badung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menimbulkan kerugian sebesar Rp120 juta.
Kapolsek Kuta, Kompol I Made Sumara, Rabu mengatakan, selama melakukan aksinya, tersangka telah melakukan aksi penipuan di 16 hotel mewah di Pulau Dewata.
Modus yang dilakukan pria berusia 40 tahun itu sangat sederhana, yakni memesan kamar untuk menginap selama beberapa hari. Namun saat akan meninggalkan hotel pelaku menyampaikan kepada petugas hotel akan membayar tagihan menggunakan internet banking.
"Janji tidak pernah ditepati, pihak hotel berhasil dikelabui, faktanya setelah dicek rekening yang dimaksud dalam internet banking tidak ada," ujarnya Made Sumara.
Pasca kasus penipuan tersebut berhasil diungkap, sejak pelaku ditangkap diketahui selama pemeriksaan pelaku yang memiliki sejumlah usaha menyampaikan kepada petugas bahwa sistem keuangan di sejumlah hotel mewah di Bali tidak aman sehingga sangat mudah ditipu.
Namun ketika didesak oleh penyelidik terkait motif penipuan ini, pelaku tidak bisa menjelaskan apa motif dan keuntungan yang diperoleh dengan aksi yang telah dilakukanya.
Sebab meski seluruh hotel dirugikan hingga Rp 120 juta, namun sama sekali tidak mendapatkan keuntungan secara tunai.
"Kalau itu saya tidak bisa menjelaskan, yang jelas saya menyesal," ucap Kiki Risky sambil menunduk.
Aksi penipuan yang dilakukan oleh mantan manajer hotel ini akan memberikan peringatan kepada pengelola hotel agar lebih waspada dengan modus penipuan.
"Kami mengimbau kepada pengelola hotel agar lebih waspada dengan modus baru penipuan yang dilakukan tersangka," kata Kompol Made Sumara.
Petugas kepolisian akan menjeratnya dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Undang - Undang ITE dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (WDY)