Denpasar (Antara Bali) - Mengelola sebuah warisan agar menjadi kota pusaka memerlukan komitmen yang kuat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat serta pemangku kepentingan.
"Perlu ada komitmen pemerintah daerah dalam menata dan menganggarkan warisan budaya tersebut, sehingga bisa diusulkan menjadi kota pusaka yang diakui lembaga dunia (UNESCO)," kata Cornelis Dijkgraaf, Director Assistance in Implementation and Management (AIM) Belanda, pada acara "Heritage International Workshop" di Sanur, Bali, Senin.
Ia mengatakan untuk menjadi sebuah kota pusaka terlebih dahulu, pemerintah setempat harus melakukan inventarisir aset-aset warisan tersebut. Di samping juga membuat kawasan itu terjaga dan terawat sesuai dengan keadaan semula.
"Kota pusaka yang masuk menjadi warisan dunia (UNESCO) di Asia Tenggara, antara lain di Malaka (Malaysia) dan Thailand. Di negara tersebut sekarang imbasnya terhadap kunjungan wisata sangat tinggi, sehingga masyarakat sekitarnya merasakan dampak dari adanya kota pusaka itu," ujarnya.
Cornelis lebih lanjut mengatakan bila warga masyarakat, pemerintah setempat komitmen untuk membangun kawasan kota pusaka di Indonesia sangat memungkinkan, sebab potensi tersebut di masing-masing daerah memilikinya.
"Langkah yang perlu dilakukan adalah bagaimana masyarakat, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan mampu berkolaborasi membangun kota pusaka tersebut," ujarnya.
Cornelis menjelaskan, di Indonesia beragam budaya bisa ditata menjadi kota pusaka. Karena dalam penentuan menjadi kota pusaka tidak semata pada arsitektur bangunan, tetapi juga bisa berbentuk makanan khas daerah, tradisi, pakaian, tempat ibadah maupun agama.
"Sebenarnya untuk membangun kawasan kota pusaka di Indonesia potensinya saya amati cukup banyak. Namun perlu terobosan dan komitmen yang kuat dari semua pihak," ucapnya.
Dikatakan, pihak AIM berkomitmen untuk memfasilitasi potensi warisan Indonesia agar menjadi kota pusaka yang diakui oleh UNESCO. Namun harus semua bersama-sama sepakat untuk membangun kawasan yang dimiliki agar mendapat perlindungan dan tejaga sesuai dengan aslinya.
"Karena itu melalui lokakarya ini kita saling berbagi pengalaman dalam pengelolaan warisan tersebut, termasuk juga langkah-langkah maupun strategis agar bisa dikukuhkan menjadi kota pusaka.
Sementara Direktur Keterpaduan Infrastruktur Permukiman Dirjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Dwityo A Soeranto mengatakan pihaknya melalui Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) menyusun kota warisan itu yang memiliki bangunan cagar budaya dengan nilai yang signifikan di kota tersebut.
"Saat ini terdapat 45 kota yang sudah menjadi anggota P3KP dan dibagi menjadi empat kelompok regional di seluruh Indonesia," katanya. (WDY)
Pemerintah Daerah Perlu Komitmen Kelola Kota Pusaka
Senin, 9 Mei 2016 16:31 WIB