Mangupura (Antara Bali) - Penyaluran bantuan hibah berupa sapi lokal untuk sejumlah kelompok peternak hewan yang tidak memiliki badan hukum di Kabupaten Badung, Bali, dapat segera terealisasi dalam waktu dekat karena sudah ada Permendagri Nomor 14 Tahun 2016.
Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Badung, Made Badra, saat dihubungi di Mangupura, Selasa, mengatakan, kurang lebih sebanyak 50 ekor anakan sapi siap disalurkan setelah ada peraturan bupati (perbup) yang telah disahkan.
"Saat ini kita masih menunggu perbup terkait pemberian bantuan hibah berupa sapi lokal ini, kalau ini sudah ada baru kita saluran," ujar Made Badra.
Namun dalam penyaluran bantuan hibah sapi lokal kepada kelompok peternak yang tidak memiliki badan hukum itu akan diverifikasi kembali oleh Gubernur Bali berdasarkan nama dan alamat (by name by address).
"Kita konsulkan kembali kepada Gubernur agar diverifikasi kembali sehingga penyaluran bantuan hibah sapi lokal ini sehingga pemberian bantuan itu tepat sasaran," ujarnya.
Ia mengakui, sebanyak 50 ekor sapi lokal seharusnya sudah dihibahkan kepada kelompok peternak hewan di daerah itu tahun 2015, namun tidak jadi disalurkan karena terbentur dengan aturan yang berlaku.
Karena itu, pihaknya belum berani menyalurkan bantuan hibah sapi lokal itu kepada kelompok ternak sehingga 50 ekor sapi itu dipelihara dan dikembangbiakkan.
"Saat ini sudah ada puluhan anakan sapi yang sedang kami pelihara di Desa Sobangan, Mengwi, untuk jumlahnya besok saya berikan data secara lengkap," ujarnya.
Sebelumnya, pihaknya sudah penyaluran sapi lokal kepada kelompok peternak sesuai prosedur sehingga pendistribusiannya sudah tepat sasaran.
Pihaknya mengklaim sudah meminta petunjuk kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk upaya penyaluran sapi lokal kepada para kelompok ternak di daerah itu.
"Yang jelas kami tidak ragu lagi untuk memberikan bantuan hibah berupa sapi lokal ini kepada kelompok ternak yang memerlukan, karena sudah ada aturan yang dilegalkan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) terkait bantuan sosial dan hibah itu yang diatur dalam Permendagri," katanya. (WDY)