Negara (Antara Bali) - Karena dilarang bicara empat mata, HY (36), warga Desa Air Kuning, Kabupaten Jembrana nekat menganiaya suami selingkuhannya.
"Suami wanita yang ia selingkuhi tidak terima dianiaya dan melaporkan kasusnya kepada kami. Pelaku sudah kami tangkap," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris I Gusti Sudharma Putra, di Negara, Selasa.
Ia mengatakan, penganiayaan bermula saat RDS (31) bersama NV (27), isterinya dan anaknya berbelanja es di salah satu warung di Kelurahan Lelateng, Sabtu (12/3) sore.
Pelaku yang kebetulan di ada sekitar lokasi, mendatangi pasangan suami isteri ini dan minta izin kepada RDS untuk berbicara empat mata dengan NV, namun ditolak.
"Korban menolak permintaan pelaku, karena ia tahu isterinya diincar oleh pelaku," ujar Sudharma.
Akibat permintaan ditolak, HY marah dan menarik kerah baju korban, mencekik serta mencakarnya, tanpa RDS sempat memberikan perlawanan.
Tidak terima dengan perlakuan HY, korban melapor ke Polres Jembrana hari itu juga, sementara setelah sempat menjadi buron selama tiga hari, polisi berhasil menangkap HY di rumahnya Selasa siang.
Dari keterangan pelaku, ia mengaku, antara dirinya dengan isteri korban pernah menjalin hubungan perselingkuhan cukup lama.
Menurutnya, ia menghampiri pasangan suami isteri tersebut untuk menanyakan kelanjutan hubungan antara mereka berdua.(GBI)
