Negara (Antara Bali) - PLN menunda permohonan masyarakat terkait penurunan daya listrik, karena masih menunggu keputusan Tim Nasional Penanggulangan Dan Pengentasan Kemiskinan (TNP2K).
"Seperti yang sudah diketahui, untuk pembayaran listrik ada yang subsidi dan non subsidi. Agar tidak salah sasaran, untuk penurunan daya kami masih menunggu keputusan TNP2K, karena listrik subsidi hanya untuk masyarakat tidak mampu," kata Manajer PLN Area Bali Utara Ansad Pram Andreas Simamora, di Negara, Rabu.
Menurutnya, sesuai kebijakan pemerintah, listrik bersubsidi ditujukan kepada masyarakat yang memegang Kartu Indonesia Pintar maupun Kartu Indonesia Sejahtera.
Ia mengakui, saat program awal listrik pra bayar, KWH yang tersedia hanya untuk kapasitas 900 KWH, karena saat itu hanya material tersebut yang ada.
"Bisa saja seiring waktu, masyarakat ingin menurunkan dayanya. Pada prinsipnya, PLN melayani penambahan maupun penurunan daya, tapi ada prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi pemohon," ujarnya.
Manajer PLN Rayon Gilimanuk Sunarwan menambahkan, sesuai permintaan TNP2K, PLN saat ini sedang mendata pelanggan yang masuk golongan tidak mampu.
Menurutnya, pendataan tersebut sudah mencapai 80 persen, yang segera akan disetorkan kepada TNP2K.
"PLN hanya mendata saja, yang menentukan apakah pelanggan bisa menikmati listrik bersubsidi atau tidak adalah TNP2K. Kalau nanti seorang pelanggan dinyatakan layak mendapatkan listrik subsidi, kami akan langsung datang ke rumahnya untuk menurunkan daya aliran listriknya," katanya.
Ia mengatakan, prosedur saat ini memang berbeda dengan sebelumnya, dimana dulu cukup dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari desa, seorang pelanggan bisa memohon agar daya listriknya diturunkan.
Sulitnya untuk melakukan penurunan daya listrik ini banyak dikeluhkan masyarakat Kabupaten Jembrana, apalagi sejak tarif listrik dinaikkan.
Beberapa warga mengatakan, mereka sudah mengajukan permohonan penurunan daya listrik, namun belum ditindaklanjuti oleh PLN.(GBI)
PLN Tunda Permohonan Turun Daya Listrik
Rabu, 24 Februari 2016 13:02 WIB