Gianyar (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali mengesahkan dan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak Menuju Kabupaten Layak Anak (KLA).
"Perda tersebut untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada anak-anak, karena selama ini eksploitasi terhadap anak-anak masih terjadi di daerah- daerah pedesaan yang perlu mendapat pengawasan," kata Sekretaris Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Gianyar, I Wayan Suta ketika menyosialisasikan Perda tersebut, Selasa.
Ia mengatakan, kompleksitas permasalahan anak, khususnya di Kabupaten Gianyar perlu lebih dipertegas, agar semua pihak memberi perhatian serius terhadap masa depan anak.
Masa depan Gianyar bukan terletak pada jumlah generasi yang banyak, namun pada kualitas sumber daya manusia kompetitif dan produktif.
"Mewujudkan semua itu, perlu tanggung jawab bersama, terintegrasi, berkesinambungan, baik pemerintah, keluarga, dan masyarakat, serta lembaga-lembaga yang ada. Maka perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan Anak Menuju KLA," ujar Suta.
Ia menambahkan, anak perlu mendapat kesempatan untuk dapat berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, sosial, dan akhlak mulia. Sedangkan, fakta yang terjadi di Kabupaten Gianyar masih banyak terdapat anak yang belum terjamin haknya.
Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Gianyar Ida Ayu Tirta menambahkan, terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 1 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak Menuju Kabupaten Layak Anak (KLA) diharapkan seluruh pejabat desa dapat menggunakan sebagai pedoman untuk memberi pembinaan kepada masyarakat akan pentingnya melindungi hak anak.
Dalam Perda tersebut, ada 37 pasal yang berlaku. Terdapat berbagai ketentuan yang mengikat, mulai dari kewajiban orang tua, wali, masyarakat untuk melindungi hak- hak anak, hingga komitmen pemerintah yang menyediakan sistem pembangunan berbasis hak anak.
"Keseluruhan isi dari Perda untuk menjamin rasa aman bagi anak," ucap Dayu. Untuk itu bagi masyarakat yang menelantarkan anaknya, ataupun yang melanggar ketentuan dalam Perda akan dikenai sanksi pidana, dengan ancaman pidana kurungan maksimal enam bulan, atau denda paling banyak Rp 50 juta.
"Hal itu tertulis dalam pasal 37 Perda tersebut," ucap Ida Ayu Tirta. (WDY)
Pemkab Gianyar Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak
Selasa, 23 Februari 2016 13:56 WIB