Banjarmasin (Antara Bali) - Seorang siswa SMA di Banjarmasin yang diduga
peneror bom, dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) oleh kepolisian.
"Dari hasil penyidikan pelaku dijerat UU ITE," Kata Kasat Reskrim
Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd di Banjarmasin, Minggu.
Ia mengatakan, siswa berinisial FS (15) warga Sultan Adam,
Banjarmasin Utara, dijerat dengan UU tersebut karena dia menyebarkan
teror bom melalui media sosial.
Selain itu, meski kasus siswa yang masih duduk di bangku kelas I
SMA Negeri itu terus dilanjutkan namun dia tidak dilakukan penahanan.
Saat ditanya kenapa siswa pelaku peneror bom itu tidak ditahan,
Wildan mengatakan, pelaku masih di bawah umur dan syarat anak di bawah
umur untuk ditahan ancaman hukumannya harus di atas tujuh tahun,
sedangkan UU ITE ancaman hukumannya hanya enam tahun.
"Pelaku tidak kami tahan namun proses hukum tetap berjalan dan
dikenakan sanksi UU ITE pasal 45 jo 27 ayat 4 UU No 11 Tahun 2008
tentang ITE ancaman hukuman 6 tahun," tutur pria yang pernah menjabat
sebagai Kapolsekta Banjarmasin Timur itu.
Untuk diketahui, pada Sabtu (20/2) pagi sekitar pukul 11.00 Wita,
Siswa FS sudah diperbolehkan untuk pulang namun tetap harus menjalani
wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Sebelumnya FS diamankan pada Jumat (19/2) siang, sekitar pukul 13.30 Wita, usai melaksanakan ibadah Solat Jumat.
"Dia memang kami perbolehkan pulang namun proses hukum terhadap
dirinya tetap dilanjutkan," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2002 itu.
Wildan terus mengatakan, untuk pengawasan dan pemantauan terhadap FS masih terus dilakukan oleh pihak Polresta Banjarmasin.
"Dengan wajib lapor itu salah satu bentuk pengawasan kami dan
selain itu proses hukum terhadap FS terus dilanjutkan," kata macan satu
Polresta Banjarmasin itu. (WDY)
Siswa SMA Diduga Lakukan Teror Bom Dijerat UU ITE
Senin, 22 Februari 2016 8:47 WIB