Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar di Denpasar, Jumat mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku yang telah melancarkan teror atau mengancam akan terjadi ledakan bom di pusat perbelanjaan itu, berasal dari luar Bali.
"Jadi si pelaku melancarkan aksi teror melalui SMS kepada operator pelayanan Carrefour dari luar Bali," ucapnya.
Sehubungan dengan itu, lanjut dia, pihaknya kini melakukan koordinasi dengan kepolisian di luar daerah Bali.
"Untuk menangkap pelakunya, kami telah berkordinasi dengan seluruh jajaran Polda di Indonesia," katanya.
Menurut dia, jika pelaku berhasil ditangkap, maka Undang Undang Anti-Terorisme bakal dipakai menerat yang bersangkutan.
Suginyar mengatakan, meskipun ancaman tersebut lewat pesan singkat, namun jika terbukti melakukan teror, yang bersangkutan atau pelakunya bisa dijerat dengan UU Anti Terporisme.
"Berdasarkan pasal 7 UU No.15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Anti-Terorisme, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang bersifat massal, diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun penjara, maksimal 20 tahun atau dapat seumur hidup," ucapnya.
Ia mengatakan, untuk saat ini sambil berkordinasi dengan di luar kepolisian Bali, tim "cyber crime" Polda dan reskrim masih melakukan penyelidikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi teror di Careffour di Jalan Sunset Road Kuta, terjadi Rabu (25/11) sekitar pukul 14.15 Wita.
Aksi teror lewat pesan singkat yang dikirim oleh seseorang dengan nomor telepon seluler 0821664307xx itu, diterima petugas pada pusat perbelanjaan tersebut.
Dengan menuliskan kata-kata "Awas ada bom", pertama kali diketahui oleh Amsar Aiba Hamid (33), salah seorang karyawan Carrefour. (*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.