Mangupura (Antara Bali) - Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Badung segera membongkar beton setinggi setengah meter untuk pondasi papan reklame yang berada di tengah taman, Jalan Bypass Jimbaran-Nusa Dua, karena melanggar aturan yang berlaku.
"Saya sudah mengetahui ada beton untuk pondasi tiang reklame yang terpasang di area taman tersebut dan kami akan tetap membongkarnya dalam waktu dekat," kata Kepala DKP Badung Putu Eka Merthawan, saat diubungi di Mangupura, Minggu.
Ia mengatakan, masih dalam penyelidikan terkait siapa oknum yang memasang beton untuk reklame itu yang diketahui belum mengantongi izin pemerintah daerah setempat.
Menurut dia, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang ketertiban umum, pemasangan beton untuk tiang reklame di area taman dekat dengan simpang Universitas Udayana itu merupakan kawasan terlarang bagi reklame komersial.
"Atas dasar itu, bakal reklame tersebut dipastikan melanggar," ujarnya.
Untuk langkah ke depannya DKP Badung akan memberi waktu sepekan untuk pemilik pondasi beton tersebut. Selain itu, DKP juga meminta agar taman yang rusak dikembalikan seperti semula.
"Kami juga akan melapotkan hal ini ke polisi dengan delik aduan tipiring apabila ada investor yang terbukti melanggar Perda ketertiban umum," katanya.
Pihaknya menegaskan, tidak akan takut dengan investor dan akan menempuh jalur hukum demi membuat investor jera, karena utnuk perlindungan area taman menjadi kewenangan DKP Badung.
Pihaknya juga akan mendukung Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas itu agar tidak lagi ada investor yang melakukan pelanggaran di area taman yang ada disejumlah daerah di Badung itu.
"Namun, upaya penertiban dan penegakan perda merupakan ranah tim yustisi yang dikomandani Satpol PP," ujarnya. (WDY)
DKP Badung Bongkar Papan Reklame Melanggar Aturan
Senin, 22 Februari 2016 7:17 WIB