Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Bali, menurunkan papan reklame dan spanduk yang sudah habis masa izinnya di kawasan protokol.
"Spanduk dan papan reklame yang izinnya sudah kedaluwarsa kami turunkan dalam upaya menjaga kebersihan Kota Denpasar," kata Kepala Seksi Kerja Sama Satuan Polisi PP Kota Denpasar Ida Bagus Nyoman Udiana di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, spanduk dan papan reklame yang diturunkan meliputi di kawasan Jalan Gatot Subroto dan di Renon serta tempat strategis lainnya.
"Kami telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat termasuk organisasi masyarakat untuk bersama-sama menurunkan baliho yang masa berlakunya sudah habis," ucapnya.
Udiana mengatakan, penurunan baliho atau papan reklame kedaluwarsa ini gencar dilaksanakan dengan menerjunkan belasan anggota Satpol PP dan menyiapkan armada truk untuk mengangkut papan reklame yang telah dibongkar atau dicabut.
Penurunan papan reklame tersebut terus berlanjut agar Kota Denpasar bersih dan asri.
"Kami akan melanjutkan penurunan baliho sampai bersih menyasar ruas jalan di Kota Denpasar supaya terlihat bersih dan asri," ujarnya.
Ia mengatakan penurunan papan reklame kedarluarsa ini juga atas kesepakatan bersama ormas dan lembaga terkait dalam rangka mewujudkan Denpasar bersih dan asri.
"Beberapa baliho memang sudah ada yang diturunkan pemiliknya sendiri. Namun, dalam pantauan kami masih terdapat papan reklame yang masih berdiri dan belum diturunkan pemiliknya," ucapnya.
Udiana menegaskan, penertiban baliho dan reklame akan berkesinambungan, sehingga lingkungan Kota Denpasar dapat tertata rapi dan bersih. Mengingat, beberapa baliho yang kedaluwarsa dapat dipantau secara bersama-sama.
"Kami memberikan apresiasi kepada ormas yang telah ikut berpartisipasi secara bersama-sama mewujudkan lingkungan Denpasar yang bersih, diharapkan kerja sama penurunan baliho ini terus berlanjut sampai bersih dan tidak ada masih berdiri di pinggir jalan protokol," katanya. (WDY)
Satpol PP Denpasar Turunkan Papan Reklame
Selasa, 4 Oktober 2016 15:38 WIB