Semarapura (Antara Bali) - Wakil Ketua DPRD Klungkung I Putu Tika Winawan menganggap, penunjukan Gde Darsana sebagai kuasa Dirut PDAM Klungkung oleh Bupati I Wayan Chandra tidak logis.
"Penunjukan Kuasa Dirut PDAM seperti itu hanya akan memperpanjang masa statusquo PDAM. Itu sama artinya dengan kondisi PDAM semakin jelimet," katanya di Semarapura, Senin.
Padahal, katanya, selama ini PDAM Klungkung sedang dilanda berbagai masalah terkait pelayanan kepada pelanggan yang belum beres.
Menurut Tika, seharusnya bupati segera melakukan mekanisme pemilihan dirut PDAM yang baru secara definitif.
"Sebagai perusahan yang berfungsi sebagai pelayanan publik, PDAM mestinya mendapat perhatian khusus dari bupati," katanya.
Terkait soal keluarnya surat kuasa bupati kepada Ketua Dewan Pengawas PDAM Gde Darsana sebagai pelaksana Dirut PDAM, Tika mengaku belum mengetahui lagsung.
"Kami belum mendapat tembusan soal itu. Hanya saja kalau penunjukan kuasa ini benar, maka sangat disayangkan," ujarnya.
Karena selama ini, menurut dia, pihaknya tidak pernah diajak bicara soal itu.
Pihaknya berharap DPRD diajak bicara soal pemilihan dirut baru PDAM. Orang yang memimpin perusahan daerah itu adalah orang yang cakap dan ahli dalam bidangnya.
"Selain itu dia juga harus nonpartisan alias tidak berasal dari golongan parpol tertentu," katanya.
Sebelumnya Bupati Klungkung I Wayan Candra mengeluarkan surat kuasa Nomor 09/DP/2010 tertanggal 1 Nopember 2010 terkait pengisian jabatan dirut baru PDAM.
Surat kuasa tersebut intinya memberikan kuasa kepada Gede Darsana untuk menandatangani segala sesuatu yang terkait dengan pengeluaran maupun penerimaan PDAM Klungkung.
Dari kuasa yang diberikan itu, makan fungsi dan tugas pokok dari Darsana mirip dengan tugas Dirut PDAM.(*)