Jakarta (Antara Bali) - Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini, menegaskan fraksinya menolak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi DPR.
"Hasil keputusan rapat pleno Fraksi PKS pada Kamis (11/2) adalah menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK," katanya di Jakarta, Jumat.
Jazuli menyatakan partaianya setuju revisi UU KPK apabila untuk menguatkan institusi pemberantasan korupsi ini sehingga lebih berani menindak kasus-kasus besar.
Menurut dia, dengan penguatan KPK diharapkan institusi itu tidak menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi skala kecil.
"Kami setuju revisi untuk menguatkan KPK agar bisa mengungkap kasus-kasus besar," ujarnya.
Dia mengatakan, FPKS setuju revisi apabila pemerintah kompak dan konsisten membahasnya bersama-sama dengan DPR.
"Jangan sampai terkesan centang perenang antara Menkumham dengan istana seakan ada ketidakkompakkan antara mereka," katanya.
Dia menjelaskan, revisi UU ini bisa dilanjutkan apabila melibatkan KPK untuk memberikan masukan-masukan yang substansial.
Sebelumnya Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat di DPR menolak isi draf revisi UU KPK terbaru hasil harmonisasi di Baleg karena dinilai melemahkan KPK.
Sikap kedua fraksi itu membuat beberapa fraksi lainnya berpikir ulang sehingga pengesahan draf revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR yang direncanakan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ditunda hingga Kamis pekan depan. (WDY)