Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali menangkap pengedar dan pemakai narkoba di wilayah Kecamatan Seririt dan Gerokgak masih dalam rangkaian Operasi Antik terkait pemberantasan peredaran narkoba.
"Kami total menangkap lima orang pelaku, semuanya berasal dari wilayah Barat Kabupaten Buleleng," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Agus Dwi Wirawan di Singaraja, Bali, Kamis.
Ia menjelaskan, di lokasi penangkapan pertama, Polisi berhasil mengamankan tersangka atas nama Luh Hanny Nove (33) asal Pejarakan Gerokgak ditangkap di kuburan Desa Goris. "Sistemnya korban sering melakukan transaksi di kuburan dan disinyalir pelaku merupakan pengedar baru," imbuhnya.
Agus kemudian menambahkan, dari tangan tersangka Hanny berhasil diamankan satu paket sabu-sabu berat 0,09 gram dan satu buah telepon genggam dipakai melakukan transaksi.
Selanjutnya, ia mengatakan, tersangka Hanny sebelumnya sempat direhabilitasi pihak Kepolisian karena sempat ditangkap karena memakai narkoba. "Bukannya tobat pelaku malah mulai merambah dunia pengedar, maka dari pada itu tidak ada lagi kata rehabilitasi di sini," ujarnya.
Selain itu, jajarannya juga berhasil mengamankan empat orang pemakai narkoba di dua lokasi berbeda masing-masing atas kelompok pertama atas nama Komang Suarta (40), Putu Dedik Eka Cipta (29), Yudin Sasmita (31).
"Di lokasi pertama berhasil diamankan satu alat penghisap dan beberapa pelengkap lainnya beserta satu buah telepon genggam," kata dia.
Selain itu, kelompok kedua ditangkap di Desa Sumberkima atas nama Gede Sukarela (41) barang bukti satu paket sabu-sabu berat 0,13 gram.
lebih lanjut, ia mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih intensif terhadap para pelaku, terlebih satu orang atas nama Gede Sukarela berdasar pada keterangannya mengambil barang di Gilimanuk. "Kami masih melakukan pendalaman karena sebelumnya juga pernah dilakukan penangkapan tersangka narkoba terlibat jaringan di Gilimanuk," papar dia.
Sementara itu, Agus memaparkan, atas perbuatannya tersangka Hanny dijerat Pasal 112 dan 127 sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara. "Sedangkan para pelaku yang hanya memakai narkoba saja dijerat pasa 127 saja," demikian Agus. (WDY)
Polisi Buleleng Tangkap Pengedar Narkoba Wilayah Gerokgak
Kamis, 11 Februari 2016 14:07 WIB