Denpasar (ANTARA) - Polda Bali beserta seluruh jajaran di polres dan polresta mengungkap sebanyak 60 kasus narkoba dengan 73 orang tersangka selama Operasi Antik Agung, mulai dari 22 Januari sampai 06 Februari 2020.
"Jadi dalam Operasi Antik Agung ini diperoleh 60 kasus tindak pidana narkoba dari Polda maupun jajaran Polres di Bali, dengan jumlah tersangka 73 orang. Adapun rinciannya untuk target operasi 29 kasus dan Non TO ada 31 kasus," kata Wadir Res Narkoba Polda Bali AKBP I Putu Yuni Setiawan saat konferensi pers di Polda Bali, Rabu.
Ia menjelaskan dari 29 kasus yang menjadi target operasi selama Ops Antik Agung terungkap 100 persen dengan 29 tersangka. Sedangkan untuk Non Target Operasi mengungkap 31 kasus narkotika dengan jumlah 44 tersangka.
Modusnya juga terdiri dari berbagai macam ada berperan sebagai pengedar, pengguna, penanam ganja yang dilakukan oleh sepasang warga asing asal Rusia, serta dengan memanfaatkan jaringan operasi lokal, antar pulau, dalam wilayah RI, internasional atau dengan negara lain.
Ia menjelaskan terkait dengan jumlah barang bukti yang disita diantaranya terdiri dari 758,22 gram sabu, 1.060,98 gram ganja, 26 gram pecahan ekstasi, 109 butir pil ekstasi, 5.710 butir pil koplo serta uang Rp1.363.000.
Barang bukti tersebut diperoleh dari 73 tersangka, 41 orang diantaranya warga lokal Bali, 30 orang berasal dari luar Bali, dan dua lainnya adalah warga asing berasal dari Rusia.
"Selanjutnya terhadap 73 orang tersangka dilakukan penahanan dan akan diperiksa lebih lanjut lagi," jelasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.