Denpasar (Antara Bali) - Polisi Resort Kota (Polresta) Denpasar meringkus seorang pria IHW (23), seorang mantan karyawan sebuah hotel karena kedapatan menjual paket narkoba jenis sabu-sabu.
"Pelaku kini meringkuk di balik jeruji sel tahanan sambil menjalani pemeriksaan," kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, IHW saat menjalani pemeriksaan mengaku mendapat upah sebesar Rp500.000 dari hasil penjualan narkoba tersebut.
IHW diamankan setelah petugas melakukan pengintaian selama beberapa pekan. Informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada seorang penghuni rumah kos dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Dengan berbekal informasi tersebut petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan tempat kosnya, kemudian dilakukan pengawasan sekitar jam 04.00 wita target datang dan langsung diamankan, ujar Ganefo.
Sementara , dihadapan petugas mengaku baru dua kali melakukan tindakan menjual narkoba tersebut. Menurut keterangan pelaku, dia tidak mengenal si pemesan benda haram itu hanya berhubungan via telepon lalu mengambil paket dengan sistem tempel.
"IHW mengaku baru dua kali melakukan hal serupa dan mendapat barang bukti dengan cara mengambil tempelan dan tidak mengetahui siapa pemiliknya karena hanya kenal lewat HP," ujar Ganefo.
Dari tangan tersangka petugas menyita 41 paket sabu, sebuah timbangan, palstik klip dan buku catatan hasil penjualan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tersangka IHW dapat dijerat dan diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara. (WDY)
Polisi Tangkap Mantan Pegawai Hotel Penjual Sabu
Selasa, 2 Februari 2016 11:00 WIB