Kuta (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemberian insentif pajak dalam setiap transaksi repo guna meningkatkan volume transaksi tersebut setelah diluncurkannya Global Master Repo Agreement (GMRA) Indonesia.
"Ke depan kami mencoba ada insentif yang bisa digunakan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida ditemui usai menghadiri penandatanganan kerja sama Bank Mandiri dengan 22 BPD seluruh Indonesia di Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin.
Namun hal tersebut masih sebetas wacana dan rencananya akan segera dibahas bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Saat ini, pajak terkait transaksi repo, kata dia, masih menggunakan ketentuan surat pajak yang biasa menyangkut transaksi menggunakan surat utang.
Meski telah efektif berlaku mulai 1 Januari 2016, Nurhaida mengaku masih perlu pengembangan lebih lanjut agar transaksi repo tersebut lebih menarik seperti aturan pajak.
"Kami perlu bicara dengan Kementerian Keuangan kira-kira bagaimana perlakuan pajak terhadap transaksi repo ini," ucapnya.
Ia mengharapkan dengan adanya penandatanganan Bank Mandiri dengan 22 BPD seluruh Indonesia maka akan meningkatkan transaksi repo.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan antisipasi pengawasan dan kajian menyangkut sistem karena prediksi bakal meningkatnya transaksi repo tersebut.
"Kemungkinan terjadi peningkatan transaksi repo. Sistem apa yang bisa kami perbaiki dan dikembangkan lagi karena transaksi yang besar, jumlah settlement juga besar," ucapnya.
Meski memprediksi peningkatan jumlah transaksi repo, namun ia tidak menyebutkan persentasenya mengingat banyak unsur yang perlu dilihat saat para pelaku melakukan transaksi repo.
Fasilitas transaksi GMRA, kata dia, lahir dari Peraturan OJK Nomor 9 tahun 2015 dan Surat Edaran OJK Nomor 33 2015. (WDY)
OJK Dorong Pemberian Insentif Pajak Transaksi Repo
Senin, 1 Februari 2016 17:17 WIB