Padang (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan
Surat Edaran mengenai perjanjian transaksi repo dengan standar
internasional atau "Global Master Repurchase Agreement" (GMRA) sebelum
akhir tahun 2015 ini.
"Nantinya, penerbitan dokumen GMRA Indonesia oleh OJK dilakukan
melalui Surat Edaran dalam bahasa Indonesia, tidak dalam bahsa asing
atau bilingual," ujar Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita
Linda Sari di Padang, Selasa.
Dasar pengaturan surat edaran terkait GMRA itu, lanjut dia,
dilakukan melalui POJK No.09/D.04/2015 tentang pedoman transaksi Repo
bagi lembaga jasa keuangan yang diundangkan pada tanggal 26 Juni 2015.
Ia menjelaskan bahwa Repo merupakan kontrak jual atau beli efek
dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah
ditetapkan. Sementara GMRA, standar perjanjian Transaksi Repo yang
diterbitkan oleh Asosiasi Pasar Modal Internasional.
"Diharapkan, dengan keseragaman perjanjian Repo di global, surat
utang (obligasi) domestik menjadi lebih likuid," kata Yunita Linda Sari.
Selain itu, ia menambahkan bahwa penerbitan dokumen GMRA juga
memberikan kepastian hukum sehinggga investor lokal yang melakukan
transaksi Repo dengan investor global dalam melakukan transaksi Repo
terlindungi. "Masih ada beberapa risiko dalam transaksi Repo, karena tidak ada standar perjanjian yang melindungi para pihak," ucapnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menambahkan
bahwa saat ini pihaknya masih menggodok aturan tentang perjanjian
transaksi repo dengan standar internasional agar transaksi repo bisa
diperdagangkan secara terbuka dan transparan.
Selama ini, lanjut dia, aturan transaksi repo belum banyak diatur
sehingga belum banyak investor asing tertarik dengan transaksi tersebut
karena tidak memiliki standar internasional. "Surat edaran GMRA nantinya disesuaikan dengan kondisi di Indonesia
dan ditargetkan aturan tersebut akan terbit diakhir tahun 2015,"
katanya.(WDY)
OJK akan Terbitkan Surat Edaran GMRA
Selasa, 6 Oktober 2015 15:02 WIB