Mangupura (Antara Bali) - Dinas Koperasi, Perdagangan, Industri dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Badung, Bali, mengakui program revitalisasi pasar tradisional di daerah itu terkendala status hak milik tanah yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan bantuan dana dari pemerintah.
"Status tanah ini menjadi syarat mutlak untuk memperoleh bantuan dana untuk program revitalisasi baik dari Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Koperasi," kata Kepala Diskoperindag UKM Badung, I Ketut Karpiana, di Badung, Senin.
Ia menegaskan, status kepemilikan hak tanah itu harus berupa sertifikat baik milik lembaga, desa adat, maupun pribadi sehingga baru dapat bantuan dana revitalisasi pasar tradisional.
"Saat ini banyak tanah yang digunakan sebagai pasar tradisional masih belum jelas hak miliknya dan ada juga yang belum bersertifikat," katanya.
Selain status tanah, lanjut dia, banyak pasar tradisional di Badung dikelola desa adat yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah, karena dana untuk revitalisasi itu berasal dari dana alokasi khusus (DAK) yang masuk ke anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Untuk dapat menggunakan dana revitalisasi pasar itu, harus diserahkan kepada pemerintah. Namun hingga saat ini desa adat yang mengelola pasar belum mau menyerahkan pengelolaan pasar kepada pemerintah," ujarnya.
Oleh sebab itu, dua hal itu menjadi kendala pemerintah dalam merevitalilasi pasar tradisional. "Padahal revitalisasi ini sangat bermanfaat dalam menciptakan daya saing pasar tradisional dan pasar modern," ujarnya.
Selain syarat status kepemilikan tanah tersebut, kata dia, status tanah milik perorangang yang dijadikan pasar tradisional harus dikelola dalam badan usaha koperasi agar mendapat bantuan dana revitalisasi pasar itu.
"Hal ini dikarenakan dana revitalisasi pasar tradisional nanti langsung masuk ke nomor rekening koperasi," katanya.
Ia menjelaskan, dari sejumlah pasar yang diajukan, lanut dia, baru satu pasar yang lolos verifikasi yakni Pasar Sembung, Mengwi, Bali yang sudah mendapat bantuan dana revitalisasi Rp900 juta dari kementerian koperasi.
Sedangkan, banuan dana revitalisasi diluncurkan Kementerian Perdagangan dibantu sebesar Rp1,8 miliar. (WDY)
Diskoperindag Badung Akui Revitalisasi Pasar Terkendala Tanah
Senin, 18 Januari 2016 17:22 WIB