Negara (Antara Bali) - Penambang tradisional Galian C di Kabupaten Jembrana, keberatan dengan penertiban Satpol PP yang mereka anggap sewenang-wenang.
"Kami ini hanya penambang kecil dengan menggunakan peralatan sederhana. Kalau dihentikan, modal kami tidak bisa balik. Meskipun hanya puluhan juta, bagi kami itu nilai modal yang besar," kata Komang Suarmawa, salah seorang penambang di Dusun Katulampo, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, yang baru saja ditutup Satpol PP.
Ia mengatakan, tambang yang menggali batu, pasir dan tanah tersebut dimiliki oleh empat orang dengan modal patungan, baik untuk menyewa lahan hingga beli peralatan.
Empat orang masing-masing Nengah Ardana, Nyoman Sadra, Wayan Ardianta dan Putu Ambara Yasa, patungan modal untuk menyewa lahan seluas 34 are dengan nilai Rp91.800.000.
"Kalau total modalnya sampai membeli peralatan sekitar Rp100 juta. Dengan ditutup Satpol PP, kami rugi besar karena belum separuh modal itu kembali," kata laki-laki anak dari Nyoman Sadra ini.
Terkait dengan penambangan yang belum memiliki izin, Suarmawa didampingi Ardana, Ardianta dan Ambara Yasa balik bertanya, kemana mereka harus mengurus izin karena Pemkab Jembrana belum memiliki aturan untuk tambang Galian C.
"Kami mau saja mengurus izin, tapi mengurusnya harus kemana? Kalau menggunakan alat berat seperti eskavator memang harus ada izin ke pemerintah provinsi, tapi kami kan tidak menggunakan alat itu," katanya.
Karena berkaitan dengan nafkah mereka serta sekitar 15 orang buruh penambang, Ardana berharap, Pemkab Jembrana memberikan kebijakan sehingga mereka bisa menambang lagi hingga kontrak sewa lahan selesai.
Ida Bagus Arianta, aktivis LSM Forum Kota yang mendampingi penambang ini menyoroti wewenang Satpol PP yang sering menutup tambang Galian C, padahal Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya belum ada.
"Satpol PP itu tugasnya menegakkan Perda. Ini Perdanya belum ada, kok sudah main tutup saja," katanya.
Kepala Kantor Satpol PP Jembrana Gusti Ngurah Rai Budi saat dikonfirmasi mengatakan, segala bentuk penambangan tanpa izin melanggar aturan, dan akan pihaknya tindak.
Terkait wewenangnya karena soal tambang Galian C belum diatur Perda, ia mengatakan, pihaknya merasa kasihan jika penambang diproses pidana di kepolisian karena melanggar undang-undang yang berkaitan dengan hal tersebut.
"Kami ini kasihan kepada mereka kalau sampai diproses pidana, karena katanya hanya penambang tradisional. Tapi mereka juga tidak boleh menjalankan aktivitasnya, selama belum ada izin," katanya.(GBI)
Penambang Tradisional Jembrana Keberatan Penertiban Satpol PP
Minggu, 10 Januari 2016 16:43 WIB