Jakarta (Antara Bali) - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari
Fraksi Partai NasDem Akbar Faizal mengatakan dia dinonaktifkan dari MKD
secara sepihak oleh pemimpin DPR.
"Saya dinyatakan nonaktif dari MKD secara sepihak, karena adanya
pengaduan dari Ridwan Bae," kata Akbar Faizal di depan ruang MKD di
Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Akbar Faizal mengatakan hal itu sambil menunjukkan selembar surat kepada para wartawan di depan ruang MKD.
Akbar menjelaskan dia dinonaktifkan setelah anggota MKD dari Fraksi
Partai Golkar Ridwan Bae menyampaikan surat ke pemimpin DPR pada Senin
(14/12), menuduh Akbar membuka informasi mengenai materi dan proses
rapat MKD ke publik.
Surat tersebut diterima pemimpin DPR dan pemimpin DPR menerbitkan
surat yang isinya menonaktifkan Akbar Faisal pada hari yang sama.
Menurut Akbar Faizal dia juga mengadukan tiga orang anggota MKD dari
Fraksi Partai Golkar ke pemimpin DPR karena menganggap mereka berupaya
menghambat jalannya sidang.
Ketiga anggota MKD yang dilaporkan ke pemimpin DPR adalah Ridwan Bae, Kahar Muzakkir, dan Adies Kadir.
"Namun pimpinan DPR RI menolak pengaduan saya," katanya.
Akbar mengatakan penonaktifannya merupakan upaya untuk menyelamatkan
teradu, Ketua DPR Setya Novanto, agar tidak mendapat sanksi berat. (WDY)
Akbar Faizal Dinonaktifkan sebagai Anggota MKD
Rabu, 16 Desember 2015 19:03 WIB