Jakarta (Antara Bali) - Mahkamah Kehormatan Dewan mengeluarkan Surat
Keputusan yang isinya mengabulkan permohonan peninjauan kembali Setya
Novanto terhadap proses persidangan atas perkara pengaduan Sudirman Said
terkait dugaan permintaan saham PT. Freeport Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan MKD yang beredar di kalangan
wartawan yang ditandatangani langsung oleh Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad.
Ditujukan kepada pimpinan DPR.
Dalam surat itu disebutkan bahwa MKD telah melaksanakan Sidang pada
tanggal 27 September 2016 terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Putusan
Mahkamah Kehormatan Dewan atas nama Setya Novanto yang diajukan secara
tertulis pada tanggal 19 September 2016.
Keputusan sidang MKD adalah sebagai berikut, pertama mengabulkan
permohonan Peninjauan Kembali Setya Novanto terhadap proses persidangan
atas perkara pengaduan Sudirman Said.
Kedua, MKD menyatakan bahwa proses persidangan perkara tidak
memenuhi syarat hukum untuk memberikan Putusan Etik karena berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September
2016 bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam
proses persidangan MKD adalah tidak sah.
Ketiga, memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Saudara Setya
Novanto dan pihak-pihak lain yang terkait dalam Proses Persidangan MKD.(WDY)
MKD Kabulkan Permintaan PK Novanto
Rabu, 28 September 2016 16:26 WIB