Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dana senilai Rp52.319.542.040 yang terkumpul sebagai bank garansi dari perusahaan-perusahaan yang mendapat izin budi daya dan ekspor benih lobster.
"Atas permintaan Andreau Misanta Pribadi, para eksportir Benih Bening Lobster (BBL) diharuskan menyetor uang ke rekening bank garansi sebesar Rp1.000 per ekor BBL yang diekspor yang telah ditetapkan oleh terdakwa Edhy Prabowo, walaupun Kementerian Keuangan belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor BBL, sehingga kemudian terkumpul uang di bank garansi jumlah seluruhnya sebesar Rp52.319.542.040," kata JPU KPK Ronald Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Fakta tersebut terungkap dalam dakwaan atas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang didakwa menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benur.
Edhy Prabowo didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan dua orang staf khusus Edhy, yaitu Andreau Misanta Pribadi dan Safri yang juga diangkat sebagai Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster.
Terdakwa lain dalam perkara yang sama adalah sekretaris pribadi Edhy Prabowo yaitu Amiril Mukminin, sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi (istri Edhy Prabowo) bernama Ainul Faqih serta pemilik PT Aero Citra Karto (ACK) serta PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) Siswadhi Pranoto Lee.
"Atas arahan terdakwa Edhy Prabowo pada 1 Juli 2020, Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan RI membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan," kata jaksa Ronald.
Nota dinas itu adalah tindak lanjut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12 Tahun 2020 Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp), Kepiting (Scylla Spp), dan Rajungan (Portunus Spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, yaitu peraturan menteri yang membolehkan budi daya dan ekspor Benih Bening Lobster (BBL).
"Menindaklanjuti nota dinas tersebut, Habrin Yake selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) menandatangani Surat Komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan bank garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor BBL," ujar jaksa Ronald pula.
Selanjutnya masih pada Juli 2020, di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Andreau Misanta bertemu dengan Direktur PT PLI sekaligus perwakilan PT ACK Deden Deni Purnama dan perusahaan-perusahaan calon pengekspor BBL, termasuk perwakilan dari PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) yaitu Agus Kurniyawantao dan Ardy Wijaya. Hadir juga dalam pertemuan itu Kepala Karantina Jakarta 1 Habrin Yake.
Dalam pertemuan tersebut Deden memaparkan terkait persyaratan dokumen untuk ekspor BBL, prosedur pengurusan dokumen ekspor BBL, dan pengiriman kargo ekspor BBL yang menggunakan PT ACK dengan biaya kargo ekspor BBL sebesar Rp1.800 per ekor BBL.
Dari jumlah pembayaran kargo sebesar Rp1.800 tersebut, PT ACK diketahui mendapat bagian sebesar Rp1.450 per ekor BBL, sedangkan PT PLI mendapat Rp350 per ekor BBL, padahal pekerjaan pengiriman sebenarnya dilakukan seluruhnya oleh PT PLI.
Selanjutnya Amiril Mukminin meminta komposisi pembagian saham PT ACK menjadi Achmad Bahtiar (41,65 persen), Amri (41,65 persen), Yudi Surya Atmaja (16,7 persen) dengan Achmad Bahtiar dan Amri sebagai representasi Edhy Prabowo, sedangkan Yudi menjadi representasi Siswadhi.
Sejak PT ACK beroperasi pada Juni-November 2020, PT ACK mendapat keuntungan bersih Rp38.518.300.187 dengan rincian pembagian keuntungan adalah sebagai berikut: Amri mendapat Rp12,312 miliar; Achmad Bachtiar memperoleh Rp12,312 miliar; dan Yudi Surya Atmaja mendapat sebesar Rp5,047 miliar.
Seluruh uang yang telah diterima Edhy Prabowo dari pembayaran ekspor benih lobster melalui PT ACK adalah sebesar Rp24.625.587.250. Uang itu masih ditambah 77 ribu dolar AS (sekitar Rp1,12 miliar) dari Suharjito selaku pemilik PT DPPP selaku perusahaan pengekspor benih lobster.
Dalam persidangan, pengacara Siswadhi Pranoto, Petrus Balla Pattyona mengatakan kliennya memohon menjadi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).
"Kami mengajukan 'justice collaborator' kepada majelis hakim karena terdakwa Siswadhi dan saksi lain dari PT ACK dan PLI sejak penyidikan hingga penuntutan telah bekerja sama dengan KPK, bahkan seluruh rekening dari perusahaan diserahkan ke rekening penampungan KPK," kata Petrus dalam persidangan.
Majelis hakim nantinya akan memutuskan apakah akan menerima permohonan tersebut atau tidak.
Jaksa KPK: Bank garansi ekspor benih lobster Rp52,319 miliar
Kamis, 15 April 2021 16:24 WIB