Jakarta (Antara Bali) - Dua wakil rakyat dari Fraksi Demokrat yang
menjadi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan masing-masing satu anggota
dari PDIP dan PPP menyatakan Ketua DPR Setya Novanto telah bersalah
melanggar kode etik wakil rakyat sehingga harus mendapatkan hukuman
peringatan sedang.
Darizal Basir dan Guntur Sasangko dari
Demokrat menyatakan Setya Novanto telah melanggar kode etik, bahkan
Darizal Basir menyatakan Setya harus diberhentikan dari jabatan Ketua
DPR.
Mereka berdua mendasarkan kesimpulannya dari aturan mengenai
kode etik anggota DPR dan empat kali sidang MKD yang juga menghadirkan
Setya Novanto itu, salah satunya pengakuan Setya akan adanya pertemuan
antara dia dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT
Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.
"Saudara Setya Novanto
telah melanggar kode etik sehingga harus mendapatkan peringatan sedang,
dan diberhentikan dari jabatan Ketua DPR," kata Darizal.
Sedangkan
Guntur menekankan aspek etika dalam menilai pelanggaran yang dilakukan
oleh Setya Novanto, antara lain ketentuan-ketentuan dalam kode etik
anggota dewan yang semuanya menguatkan ada pelanggaran yang dilakukan
Setya dalam kaitannya dengan kontrak perpanjang Freeport itu.
Salah
satu yang dia kutipkan dari pasal-pasal kode etik adalah bahwa anggota
dewan "dilarang melakukan hubungan dengan pihak tertentu yang mengandung
potensi-potensi tertentu dan konflik kepentingan."
"Telah
terjadi pelanggaran kode etik oleh saudara Setya Novanto sebagai anggota
dan pimpinan dewan. Saudara Setya Novanto dapat dikenakan pelanggaran
sedang karena yang bersangkutan sudah mendapatkan peringatan ringan
sebelumnya," kata Guntur. (WDY)
Empat Anggota MKD Simpulkan Novanto Langgar Kode Etik
Rabu, 16 Desember 2015 19:13 WIB