Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Denpasar menyelenggarakan "Fokus Group Discussion (FGD)" terkait Standar Nasional Indonesia (SNI) yang melibatkan seluruh pengelola pasar tradisional.
"Dari FGD ini kami ingin memperkenalkan pola pasar rakyat dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152-2015 dengan program dari Kementerian Perdagangan RI," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar Wayan Gatra di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan dari pertemuan ini diharapkan dapat menyamakan persepsi percepatan program sesuai dengan SNI yang disusun dengan tujuan untuk mengelola dan membangun pasar rakyat, serta memberdayakan komunitas pasar rakyat.
Dikatakan program pemerintah pusat tersebut mengharapkan produk yang beredar di dalam pasar tradisional sesuai dengan ketentuan yang pada akhirnya dapat meningkatkan perlindungan konsumen. Disamping itu juga pasar rakyat dapat dikelola secara lebih profesional dan menjadi sarana perdagangan yang kompetitif terhadap pusat perbelanjaan, pertokoan, mal, plasa, maupun pusat perdagangan lainnya.
Gatra mengatakan yang paling penting dari program kementerian ini untuk menjadikan pasar rakyat sebagai rumah ekonomi dan rumah budaya Indonesia yang mempunyai daya saing dengan tetap mempertahankan kearifan lokal tanpa mengubah ciri khasnya.
"Pasar Tradisional atau pasar desa sebagai lembaga perekonomian mempunyai fungsi strategis dalam memperkuat ekonomi lokal yang diterus dilakukan oleh Pemkot Denpasa," ucapnya.
Dikatakan revitalisasi dalam memperbaiki fisik pasar menjadi salah satu langkah dalam meningkatkan peranan fungsi pasar yang tentunya tak terlepas dari kearifan lokal yang ada.
Sementara Ketua Forum Peduli Pasar Desa, Kota Denpasar I Nyoman Suwarta mengatakan program ini sebagai langkah tepat dalam memperkuat pasar tradisional sebagai kekuatan ekonomi lokal yang masih mempertahankan kearifan lokal.
Dikatakan kegiatan FGD kali ini telah mendahului pemkot, serta menjadi daerah pertama di Bali untuk memperkuat program pasar rakyat SNI. Dari program ini pasar desa di Kota Denpasar dengan program revitaliaasi pasar yang telah dilaksanakan dapat berjalan beriringan tak terlepas dari ruang lingkup pasar rakyat SNI.
Meliputi persyaratan umum, kebersihan dan kesehatan, keamanan dan kenyamanan, persyaratan teknis yang meliputi ruang dagang, aksesibilitas dan zonasi, fasilitas umum yang meliputi kantor pengelola, WC (toilet), ruang menyusui, ruang peribadatan, pos kesehatan, pos keamanan, area merokok, dan keselamatan dalam bangunan.
FGD kali ini telah menyimpulkan tiga poin penting, yakni sudah ditentukannya hari pasar yang disebut purwani setiap 15 hari sekali, perlunya perlindungan terhadap pasar dan kepala pasar, serta perlunya sertifikasi kepala pasar agar lebih berkualitas dari segi pengelolaan dan manejemen.
"FGD tahun 2016 telah direncanakan yang akan mengangkat tema `buah dan sayur lokal` di pasar rakyat saatnya menjadi raja di negeri sendiri," katanya. (WDY)
Disperindag Denpasar Gelar FGD Terkait SNI
Selasa, 8 Desember 2015 22:25 WIB